Berita, Nasional

Hakim MK Jangan Petak Umpet Utama Gibran Tak Memiliki Ijazah, Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Cawapres!

Repelita.id

29 September 2026 15:13 WIB

Hakim MK Jangan Petak Umpet Utama Gibran Tak Memiliki Ijazah, Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Cawapres!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perdebatan soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di ruang publik.

Dalam unggahan kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin 28 September 2026, dibahas tuntutan agar hakim Mahkamah Konstitusi tidak menghindar dari pokok perkara.

ADVERTISEMENT

Pembawa acara di kanal tersebut menegaskan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan.

Ia menyatakan Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Dokumen itu diterbitkan Kementerian Pendidikan tanpa dilengkapi bukti kelulusan asli dari sekolah menengah.

Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai sebagai norma yang tiba-tiba muncul.

Aturan tersebut mengecualikan bukti kelulusan SLTA bagi calon yang bersekolah di luar negeri namun sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui materi pengecualian itu belum pernah ada di PKPU sebelumnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat mencecar asal-usul norma tersebut dalam sidang.

KPU dinilai tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian terkait surat keterangan Gibran.

Denny Indrayana menekankan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA selain surat keterangan kementerian.

Ia menyebut surat itu bukan tanda kelulusan sebagaimana diatur peraturan menteri.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut ke tahap pembuktian.

Pemohon meminta diskualifikasi Gibran karena syarat pendidikan tidak terpenuhi sejak awal pencalonan.

Jokowi menanggapi dengan menjelaskan riwayat sekolah putranya di Singapura dan Australia.

Ia menilai dokumen sudah diterima KPU dan proses hukum harus dihormati.

Dinamika ini menambah ketegangan politik menjelang putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

Publik diminta menunggu hasil sidang secara jernih agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung