Berita, Nasional

Hakim Saldi Isra Cecar KPU dan Bawaslu Terkait Pasal Selundupan Syarat Pencalonan Gibran

Repelita.id

22 September 2026 20:44 WIB

Hakim Saldi Isra Cecar KPU dan Bawaslu Terkait Pasal Selundupan Syarat Pencalonan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perdana mengenai gugatan kualifikasi dokumen pendidikan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta baru mengenai prosedur penerbitan aturan pemilu.

Majelis hakim konstitusi dilaporkan langsung mengambil tindakan tegas dengan mencecar jajaran komisioner lembaga penyelenggara pemilu serta badan pengawas terkait legalitas formal regulasi.

ADVERTISEMENT

Ulasan mendalam mengenai jalannya persidangan tersebut disiarkan secara langsung pada hari Selasa tanggal 22 September 2026 melalui program dialog di kanal YouTube Sindonews.

Dalam tayangan bertajuk The Comment tersebut, pembawa acara bersama pengamat hukum Mas Zandi dan Mas Joni membedah nota keberatan yang dilayangkan oleh Deni Indrayana.

Pihak pemohon memaparkan secara rinci adanya indikasi kuat mengenai tindakan di luar prosedur hukum yang dinilai menguntungkan salah satu kandidat secara spesifik.

Deni Indrayana menilai bahwa regulasi pemilu yang digunakan saat pendaftaran tersebut sengaja dimodifikasi melalui skema pelanggaran yang bersifat sistematis.

"Pelanggaran yang sifatnya menurut kami TST terstruktur sistematif sistematis dan terencana surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014," kata Deni Indrayana memaparkan berkas gugatannya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi di kementerian terkait yang menolak menunjukkan dokumen otentik kelulusan tingkat menengah atas.

Berdasarkan temuan pemohon, surat keterangan penyetaraan tersebut selesai diterbitkan hanya dalam kurun waktu satu hari kerja sejak berkas didaftarkan.

Padahal aturan resmi dalam pedoman kementerian menegaskan pengurusan penyetaraan pendidikan luar negeri paling cepat memakan waktu lima hari kerja.

Mas Zandi menjelaskan bahwa suasana persidangan mulai memanas lantaran hakim konstitusi Saldi Isra menduga ada pasal selundupan dalam Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.

Hakim Saldi Isra menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat 3 yang secara tiba-tiba memuat klausul pengecualian bagi kandidat lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Pasal pengecualian kewajiban ijazah sekolah menengah tersebut terbukti tidak pernah ada di dalam draf awal maupun saat rapat uji publik bersama pengawas pemilu.

Oleh karena itu, majelis hakim secara resmi memerintahkan KPU untuk membawa dokumen risalah asli, daftar hadir, serta notulensi perdebatan internal rapat.

Seluruh kelengkapan administrasi tersebut wajib diserahkan kepada mahkamah pada agenda sidang lanjutan hari Rabu tanggal 23 September 2026 mulai pukul 19.00 WIB.

Di sisi lain, perwakilan advokat bernama Rismon Sianipar menilai persoalan kurikulum luar negeri ini terlalu teknis dan tidak relevan jika diperdebatkan di ruang Mahkamah Konstitusi.

Rismon Sianipar berpendapat bahwa perdebatan mengenai penyetaraan capaian pembelajaran tersebut seharusnya ditempatkan pada ranah kajian akademis kementerian.

"Maka itu perdebatan akademik kalau dibawa ini ke Mahkamah Konstitusi apakah para hakim tersebut paham nanti perdebatan kurikulum mapping kompetensi inti learning outcomes yang dicapai ee pada dua sistem pendidikan yang berbeda ini teknikal bagi mereka ya ini terlalu teknis perdebatan terlalu teknis kalau dibawa ke ruang Mahkamah Konstitusi," tutur Rismon Sianipar dalam rekaman persidangan.

Menanggapi hal itu, Mas Joni menegaskan fokus utama dari perkara di Mahkamah Konstitusi saat ini bukan masalah kurikulum melainkan kejujuran prosedur formal pembuatan undang-undang.

Pihak penggugat mengklaim langkah ini bukan jalur pemakzulan, melainkan diskualifikasi resmi sejak awal pendaftaran karena adanya kecacatan hukum yang bersifat manipulatif.

Di akhir acara, pembawa acara membacakan salah satu komentar dari netizen dengan nama akun Saham 52 terkait kejanggalan legalitas pejabat negara tersebut.

Isi cuitan dari akun tersebut berbunyi: "Semua yang terlibat dalam mengambil keputusan perihal syarat pencalonan suatu pejabat negara harus bertanggung jawab jika memang terbukti ada kejanggalan legalitas syarat-syarat tersebut." (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung