Repelita [Jakarta] - Tata kelola berkas administrasi kelulusan pejabat publik kini resmi bergulir ke meja hijau usai hasil riset independen terkait polemik dokumen keabsahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dijadikan objek gugatan peradilan.
Langkah hukum bertahap tersebut ditempuh oleh Peneliti Independen sekaligus Analis Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melalui saluran DKPP, PTUN, gugatan Perbuatan Melawan Hukum, serta skema Citizen Lawsuit.
ADVERTISEMENT
Inisiatif pengujian materiil tersebut diambil sebagai bentuk respons atas tantangan terbuka dari pihak Jokowi yang pernah meminta agar polemik kelengkapan berkas dibuktikan secara resmi melalui mekanisme pengadilan.
"Saya menghormati pernyataan tersebut."
"Ajakan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum adalah pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada membiarkan perdebatan berlangsung tanpa kepastian di ruang publik."
"Sebagai peneliti, saya menerima tantangan itu," ujar Bonatua pada Minggu (9/8/2026).
Pihaknya menggarisbawahi bahwa seluruh pembiayaan riset ditanggung secara mandiri tanpa pesanan politik demi menguji keandalan sistem administrasi negara dalam memverifikasi kelengkapan berkas pencalonan pejabat.
Rangkaian kajian tahap pertama telah dirangkum dalam bentuk karangan buku berjudul "Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi".
Hipotesis awal disusun dengan membedah data primer serta sekunder terbitan penyelenggara pemilu, hasil sengketa informasi, hingga basis data kearsipan resmi.
"Hasil Penelitian Tahap I menguji apakah penyelenggara pemilu pernah melakukan klarifikasi resmi dan apakah keberadaan arsip autentik dapat dibuktikan oleh badan publik terkait," jelasnya.
Proses penelitian kini berlanjut ke tahap kedua yang memfokuskan pengujian dampak hukum atas sejumlah temuan kejanggalan administratif pada proses pencalonan berkala.
Riset menemukan ketiadaan dokumen fotokopi dengan cap stempel basah pada proses pencalonan periode 2005, 2010, dan 2014, hingga keberadaan salinan tanpa pencantuman tanggal legalisasi.
Ditemukan pula penggunaan format NIP lama sembilan digit pada stempel dekan serta kejanggalan tanda tangan pengesahan oleh pejabat yang sudah purnatugas saat periode pencalonan berjalan.
Selain itu, keberadaan log registrasi permintaan legalisasi di Fakultas Kehutanan UGM rentang 2005 hingga 2019 belum dapat ditunjukkan beserta penyerahan arsip fisik ke ANRI.
Transparansi pengujian ditegaskan Bonatua dengan menolak tawaran pemeriksaan dokumen secara eksklusif dalam sesi mediasi Komisi Informasi apabila tidak dibuka untuk akses masyarakat luas.
"Tujuan akhir dari langkah hukum di Tahap II ini bukan sekadar memperoleh putusan pengadilan, melainkan mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan untuk memperkuat Sistem Pendidikan, Kearsipan, dan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia," pungkas Bonatua. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok