Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung menerbitkan surat rahasia bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang mewajibkan seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan menyikapi dinamika nasional .
Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani itu memuat lima instruksi pokok bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Negeri, dan Cabang di Indonesia .
ADVERTISEMENT
Seluruh satuan kerja diminta memantau secara intensif potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) di wilayah masing-masing .
Fungsi deteksi dini juga harus dioptimalkan melalui pelaporan yang cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan strategis .
Kejagung memerintahkan penguatan pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di setiap daerah .
Instruksi tegas melarang seluruh pegawai memberikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum .
Surat tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi dengan instansi terkait .
Di Sulawesi Selatan, Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengaku belum menerima surat edaran tersebut .
"Kami belum pernah menerima terkait surat edaran," ujar Soetarmi, Kamis (9/7/2026) .
Rapat Zoom Meeting yang semula dijadwalkan pada Selasa pagi pun akhirnya ditunda tanpa penjelasan lebih lanjut .
"Tadi pagi direncanakan rapat zoom meeting, namun ditunda," ucapnya .
Soetarmi menegaskan tidak ada penambahan personel TNI untuk pengamanan di Kantor Kejati Sulsel .
"Terkait pengamanan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, kami tegaskan bahwa tidak ada penambahan personel TNI untuk pengamanan," tuturnya .
"Pengamanan dilaksanakan sebagaimana mekanisme yang selama ini telah berjalan," tambahnya .
Situasi di lingkungan Kejati Sulsel hingga kini tetap aman, kondusif, dan seluruh pelayanan kepada masyarakat berlangsung normal .
Sementara itu, kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026) malam .
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan pengamanan tersebut atas permintaan Kejaksaan Agung .
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujar Nas, Kamis (9/7/2026) .
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan .
Nas memastikan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang, termasuk penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi .
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," pungkasnya .
Editor: 91224 R-ID Elok (*)