Repelita [Jakarta] - Keterlibatan oknum militer dalam sejumlah persoalan yang bersinggungan dengan masyarakat sipil memicu kekhawatiran tajam mengenai agenda reformasi sektor keamanan nasional.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menegaskan bahwa TNI seharusnya membatasi diri pada fungsi pertahanan negara dan menghindari intervensi dalam urusan domestik warga.
ADVERTISEMENT
Ia menyoroti kasus dugaan perampokan di Lebak, Banten, yang menyeret dua anggota TNI, Serka DS dan Serka AS, sebagai bentuk penyimpangan tugas prajurit.
"Pola-pola represif dan superioritas militer yang menyerupai era kelam Orde Baru kini nyata-nyata dihidupkan kembali di tanah Banten," ungkap Deodatus pada Kamis (4/6/2026).
Selain isu kriminalitas, ia juga menyoroti sengketa lahan di Desa Rancapinang, Pandeglang, yang diduga terkait rencana pembangunan fasilitas Markas Komando Daerah Militer.
Menurutnya, pembangunan sarana militer tidak boleh mengabaikan hak atas tanah yang telah ditempati oleh warga setempat.
Ia menilai tindakan perampasan lahan demi kepentingan pangkalan militer sebagai langkah yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Terkait proses hukum bagi aparat yang melakukan tindak pidana umum, Deodatus mendesak agar mereka disidangkan di peradilan umum, bukan pengadilan militer.
"Mekanisme peradilan militer untuk kejahatan sipil adalah bentuk nyata impunitas hukum yang memelihara mentalitas kebal hukum bagi aparat dan mencederai rasa keadilan bagi korban," tegasnya.
Ia juga menolak keras wacana pelibatan militer untuk menangani kejahatan jalanan, dengan menegaskan bahwa ketertiban masyarakat merupakan wewenang penuh kepolisian.
Penggunaan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk urusan kriminalitas dianggap kontraproduktif dan berisiko merusak citra institusi TNI sendiri.
"Penyeretan tentara ke ranah domestik-sipil terbukti kontraproduktif, merusak nama baik institusi TNI, dan seperti kasus di Lebak, justru memicu oknum aparat bertindak melampaui batas hukum bahkan menjadi pelaku kejahatan itu sendiri," pungkasnya (*).
Editor: 91224 R-ID Elok