Berita, Nasional

[HEBOH] Hakim MK Guntur Hamzah: Mengapa Dana MBG Tak Dimasukkan ke Kemensos atau Kemenkes?

Repelita.id

15 April 2026 13:13 WIB

[HEBOH] Hakim MK Guntur Hamzah: Mengapa Dana MBG Tak Dimasukkan ke Kemensos atau Kemenkes?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, mempertanyakan alasan pemerintah menempatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada sektor pendidikan, bukan di Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan.

"Kenapa tidak diintegrasikan ke anggaran Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan? Mengapa harus di pendidikan?" ujar Guntur dalam sidang perkara nomor 40, 55, dan 52/PUU-XXIV/2026 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

ADVERTISEMENT

Guntur menilai program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut memiliki irisan kuat dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial, sehingga penempatannya dalam anggaran pendidikan dinilai tidak sejalan.

Ia menekankan bahwa persoalan yang dipersoalkan para pemohon bukanlah soal setuju atau tidak terhadap program MBG, melainkan soal logika penempatannya dalam struktur anggaran negara.

Guntur juga meminta pemerintah dan DPR menjelaskan apakah sejak awal MBG memang dirancang masuk ke anggaran pendidikan atau sempat mempertimbangkan opsi kementerian lain yang lebih relevan.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar publik memahami rasionalitas kebijakan anggaran, mengingat alokasi MBG mencapai sekitar Rp 223,6 triliun dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun pada 2026.

"Dari sudut pandang masyarakat awam, angka itu terlihat besar. Perlu dijelaskan logikanya agar tidak menimbulkan persepsi keliru," ujar Guntur dalam persidangan yang dikutip dari kanal YouTube resmi MK tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung