Berita, Viral Sosmed

[HEBOH] Jurnalis Senior Muchlis Pertanyakan Takedown Video Amien Rais: Apanya yang Hoax?

Repelita.id

04 May 2026 13:29 WIB

[HEBOH] Jurnalis Senior Muchlis Pertanyakan Takedown Video Amien Rais: Apanya yang Hoax?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jurnalis senior Muchlis A Rofik mempertanyakan sikap Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam menangani perkara pernyataan tokoh senior Amien Rais mengenai Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Dalam Kasus Amien Rais, Komdigi carmuk?," ujar Muchlis dikutip dari berbagai sumber pada Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

Muchlis mengakui bahwa dirinya tidak setuju dengan standar moral yang digunakan Amien Rais untuk menyerang istana.

"Tapi lebih gak setuju cara dan alasan Komdigi men-take down konten tersebut," sebutnya dengan tegas.

Ia kemudian menyinggung alasan Meutya Hafid yang menyatakan bahwa video tersebut mengandung hoax dan kebencian.

"Apanya yang hoax? Bagaimana membuktikan benar dan salah klaim bahwa Teddy gay?," tandas Muchlis mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut.

"Kalo rakyat punya standar moral yang mungkin beda dengan Istana, apa bisa disebut kebencian?," kuncinya.

Sebelumnya tokoh Nahdlatul Ulama, Islah Bahrawi, juga menanggapi aspek hukum jika kasus ini benar-benar dibawa ke ranah pengadilan.

Islah menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang.

Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum sebuah laporan dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

“Memang agak ribet ya? Kalau ingin melaporkan pak Amien Rais karena pencemaran nama baik," ujar Islah.

Islah menjelaskan bahwa pelaporan harus dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut.

“Harus Teddy langsung yg melaporkan. Aturannya gitu. Setelah itu jauh lebih ribet lagi," sebutnya menguraikan prosedur hukum.

Ia juga menyinggung soal pembuktian dalam perkara tersebut yang dinilai tidak mudah dan penuh tantangan.

“Pelapor harus membuktikan bahwa tudingan itu salah dan pihak terlapor wajib membuktikan tudingannya benar," jelasnya.

Islah pun mempertanyakan metode yang akan digunakan nantinya untuk membuktikan tudingan tersebut di pengadilan.

“Masalahnya, metode pembuktiannya gimana coba?," timpalnya dengan nada kritis terhadap kompleksitas perkara ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung