Repelita [Lampung] - Publik digemparkan dengan kabar memprihatinkan mengenai seorang kakek berusia 74 tahun bernama Mujiran yang harus mendekam di balik jeruji besi akibat memungut sisa getah di area perkebunan PTPN I Regional VII, Lampung Selatan.
Insiden ini terjadi saat sang lansia menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai penyadap karet di perusahaan tersebut pada Februari 2026 yang lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, Mujiran didakwa telah mencoba menyembunyikan getah karet di sekitar kebun dengan maksud untuk menjualnya secara ilegal.
Situasi memanas ketika pihak keamanan perusahaan mendapati rekan Mujiran, Nur Wahid, sedang membawa dua karung getah pada dini hari, yang berujung pada penangkapan keduanya.
Penyisiran lebih lanjut oleh petugas di lokasi kejadian mengungkap keberadaan delapan karung tambahan yang diduga merupakan bagian dari sisa getah yang dikumpulkan.
Walaupun total seluruh temuan mencapai 550 kilogram dengan estimasi kerugian perusahaan sebesar Rp 8,8 juta, Mujiran secara konsisten hanya mengakui kepemilikan atas dua karung saja.
Respons keras kemudian datang dari Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, yang menilai tindakan pemidanaan terhadap warga miskin tersebut sangat tidak etis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).
Ia menegaskan bahwa langkah hukum pidana terhadap individu yang berjuang untuk bertahan hidup merupakan bentuk pengabaian terhadap marwah perusahaan negara.
Dony telah memberikan perintah langsung kepada direksi PTPN untuk segera mencabut laporan dan membebaskan Kakek Mujiran dari segala tuntutan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, ia juga melayangkan permintaan maaf terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban institusional atas peristiwa yang telah mencederai rasa keadilan publik.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.
Perusahaan negara tersebut juga diminta untuk memberikan bantuan sosial dan menawarkan peluang kerja yang lebih manusiawi bagi keluarga sang kakek sebagai bagian dari upaya pembinaan.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Pihak BP BUMN menegaskan bahwa kasus ini akan dijadikan evaluasi menyeluruh terkait prosedur pengamanan aset agar ke depannya pendekatan restoratif lebih diutamakan dibandingkan jalur pemidanaan.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok