Berita, Nasional

[HEBOH] Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Pastikan Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Hanya Skema Pemungutan yang Berubah

Repelita.id

22 April 2026 14:31 WIB

[HEBOH]  Pajak Mobil Listrik Naik? Menkeu Purbaya Pastikan Pajak Mobil Listrik Tak Naik, Hanya Skema Pemungutan yang Berubah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pajak mobil listrik tidak mengalami kenaikan setelah perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan terkait regulasi terbaru yang mengatur pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

ADVERTISEMENT

Purbaya menjelaskan bahwa total beban pajak tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

Perubahan hanya terjadi pada mekanisme atau skema pemungutan pajak, bukan pada besaran total yang harus dibayar.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata dia di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (21/4/2026).

Dia menegaskan kembali poin tersebut dalam penjelasan lanjutan dengan tegas dan jelas.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” ujarnya.

Dalam skema lama, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Insentif itu mencakup subsidi impor dan mekanisme lain yang mendukung adopsi awal kendaraan ramah lingkungan.

Melalui aturan baru, pendekatan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini.

Fokus perubahan terletak pada cara pemungutan pajak, bukan pada jumlah akhir yang harus dibayar masyarakat.

Kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Artinya, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun besaran pajak tidak selalu penuh dan bisa sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah.

Besaran pajak tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing daerah secara otonom.

Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan insentif fiskal mereka sendiri.

Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Pasal 19 aturan tersebut.

Dengan mekanisme ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Masing-masing daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi dan kemampuan wilayahnya.

Perubahan ini menandai penyesuaian kebijakan fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung