Repelita Jakarta - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti tajam kekacauan administrasi perkara serta munculnya indikasi kuat pelanggaran hak cipta atas peredaran buku tiruan yang menyerupai naskah asli Jokowi White Paper.
Sebagai pihak yang terlibat langsung, dirinya mengaku terkejut dengan keberadaan buku liar berkualitas rendah tersebut yang kedapatan dijual secara bebas dan terbuka oleh oknum tertentu di platform belanja daring.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum ini menyatakan bahwa buku bajakan berhalaman tipis itu sengaja memotong nama-nama kolaborator awal dan mengubah identitas kepengarangan demi keuntungan finansial sepihak tanpa adanya izin resmi dari penerbit utama.
Langkah hukum melalui Pengadilan Niaga kini tengah dipertimbangkan secara matang bersama para penulis lain untuk menggugat pelanggaran hak ekonomi sekaligus menuntut perintah penarikan produk ilegal tersebut dari pasar.
Selain perkara sengketa hak cipta, Refly Harun bertindak sebagai penasihat hukum yang membongkar sejumlah kejanggalan fatal terkait tata kelola manajemen berkas perkara pelaporan dokumen ijazah mantan presiden.
Ia mengungkapkan adanya perdebatan serius di kalangan penasihat hukum mengenai keabsahan penerbitan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau sprindik berbeda yang dikeluarkan secara bertahap sejak Juli hingga Maret.
Menurut analisis hukumnya, kemunculan sprindik baru di tengah jalan secara otomatis menggugurkan status penetapan tersangka karena dasar hukum materiil yang digunakan penyidik sejak awal telah berubah.
Kondisi tersebut dinilai semakin tidak karuan lantaran pihak kepolisian masih mencantumkan belasan nama terlapor di dalam berkas, padahal beberapa di antaranya sudah resmi mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Dirinya mendesak Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan rekomendasi formal guna menghentikan penanganan kasus yang dianggap tidak layak secara hukum formal ini.
Refly Harun menegaskan bahwa perkara tersebut harus dihentikan total demi hukum karena kesepakatan restorative justice telah tercapai dan laporan polisi yang menjadi dasar awal penyelidikan sudah resmi dicabut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok