Repelita Jakarta - Tanggapan publik dari pengamat kebijakan nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait berkas administrasi syarat pencalonan wakil presiden resmi bergulir pada tanggal 6 Oktober 2026.
Ulasan kritis atas hasil persidangan sengketa tata negara tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
ADVERTISEMENT
Melalui saluran komunikasi digitalnya, ia memberikan analisis tajam mengenai status keabsahan jabatan kepemimpinan nasional saat ini.
Berdasarkan kesimpulan dari persidangan hukum tersebut, ia meyakini adanya ketidaksesuaian kriteria formal kedudukan wakil presiden.
Pendapat awal dari sang pengamat kebijakan publik tersebut menilai bahwa figur terkait dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.
Ia menambahkan pandangan mengenai opsi langkah lanjutan yang dapat ditempuh melalui jalur parlemen legislatif.
Pernyataan tertulis yang ia bagikan melalui akun pribadinya di X berbunyi "Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung parpol di DPR,".
Selain langkah politik di tingkat dewan perwakilan rakyat, ia menilai terdapat celah hukum bagi elemen masyarakat untuk bergerak.
Argumen kelanjutan dari sang tokoh siber tersebut menjabarkan bahwa warga negara juga sudah bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan “palsu” untuk persyaratan jadi Wapres.
Ia menutup pernyataan resminya di media sosial dengan memberikan kritik tajam terhadap hegemoni politik dinasti di tanah air.
Teks penutup yang ia sampaikan menuliskan secara utuh "Bangsa ini terlalu lama disibukkan oleh dinasty Jokowi. Dinasty Jokowi bagaikan “daki” bangsa yg harus dibersihkan. Tetap semangat bersihkan “daki” bangsa,".
Sebelum ulasan pengamat itu mencuat, majelis hakim lembaga konstitusi tertinggi telah membacakan amar putusannya secara terbuka.
Pihak peradilan memaparkan temuan fakta persidangan mengenai ketiadaan bukti otentik dokumen kelulusan tingkat menengah atas sang pejabat saat menempuh studi di luar negeri.
Namun di sisi lain, lembaga peradilan tersebut menegaskan batasan wewenang formal yang mereka miliki untuk mengambil tindakan diskualifikasi jabatan.
Teks amar putusan hukum yang dibacakan oleh Hakim MK Adies Kadir menetapkan "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,".
Lebih lanjut, pihak peradilan mengarahkan agar persoalan penilaian keabsahan kriteria pencalonan tersebut diserahkan ke instansi yang berkesesuaian.
Penjelasan teknis dari perwakilan majelis hakim di Gedung MK Jakarta Pusat tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri karena ada lembaga lain yang memiliki wewenang terkait hal itu.
Keputusan akhir peradilan kembali dipertegas oleh majelis bahwa lembaga tersebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok