Repelita [Jakarta] - Ahli hukum tata negara terkemuka memberikan klarifikasi terbuka menanggapi kehebohan perlombaan berhadiah uang tunai bernilai besar yang tengah menjadi sorotan luas warganet.
Gagasan kompetisi pencarian berkas kelulusan sekolah menengah tersebut ditegaskan murni sebagai bentuk kecintaan terhadap masa depan tatanan hukum republik ini.
ADVERTISEMENT
Persoalan pribadi dengan sang pejabat tinggi negara sama sekali tidak pernah ada dalam agenda pergerakan pengawasan konstitusi yang sedang dijalankannya.
Fokus utama dari langkah tersebut diarahkan sepenuhnya demi menyelamatkan aturan dasar bernegara dari potensi penyimpangan prosedur administratif.
"Secara pribadi saya menghormati Mas Wapres, Mas Gibran, tetapi ini persoalan negara, karena kontrol sekarang itu relatif langka bahkan punah. Ini adalah gerakan moral dan kontrol publik untuk memverifikasi syarat calon wakil presiden yang diatur tegas dalam konstitusi dan undang-undang," tegas Mantan Guru Besar FH UGM tersebut.
Sorotan kritis yang dilayangkan sejak awal berputar pada keabsahan dokumen persyaratan administratif pendaftaran pemilihan umum masa lalu.
Celah aturan teknis penyelenggaraan pemilu yang terbit berdekatan dengan putusan lembaga yudikatif dinilai menyimpan kejanggalan substansial.
"Peraturan KPU diterbitkan 9 Oktober 2023 dan diundangkan 13 Oktober, persis tiga hari sebelum Putusan 90 pada 16 Oktober 2023. Salah satu pasalnya mengecualikan kewajiban ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri jika memiliki ijazah perguruan tinggi," kata Denny.
Keberadaan pasal pengecualian tersebut memunculkan dugaan kuat adanya rancangan aturan khusus demi memuluskan kualifikasi pendidikan sang tokoh.
Dokumen pendidikan luar negeri yang pernah ditempuh disebut-sebut hanya setara tingkat kelas dua belas sekolah menengah bukan ijazah resmi institusi terkait.
"Sampai sekarang publik belum pernah melihat fisik ijazah SMA atau sederajat milik Mas Gibran. Berbeda dengan ijazah S1-nya yang pernah ditunjukkan ke media saat masih menjabat Walikota Solo," ujarnya.
Guna menguji validitas berkas kelulusan tersebut, insentif finansial ratusan juta rupiah sengaja disiapkan bagi siapa saja yang mampu menghadirkan bukti autentik.
Langkah pengawasan sipil ini dipandang mendesak dilakukan demi menegakkan marwah konstitusi serta kepatuhan hukum pejabat eksekutif tertinggi.
Konsekuensi hukum atas temuan kejanggalan dokumen syarat pencalonan tersebut diyakini dapat berujung pada opsi pengunduran diri secara sukarela.
Pilihan terbaik bagi kelangsungan bangsa disarankan agar sang pejabat bersikap kesatria demi menjaga stabilitas politik nasional tanpa melalui proses panjang di parlemen.
"Alasan konstitusional dan moralnya sangat kuat. Jika rasa kesadaran berbangsa diutamakan, mundur adalah opsi yang paling elegan tanpa perlu melewati proses impeachment yang memakan waktu di DPR dan MK," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok