Repelita [Jakarta] - Sosok Anik Sriningsih mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah menyampaikan pidato lantang di hadapan pimpinan DPR RI.
Perempuan asal Pati tersebut hadir dalam aksi massa di Kompleks Parlemen sebagai bagian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
ADVERTISEMENT
Dalam orasinya, ibu rumah tangga ini secara mendesak menyampaikan dua poin utama yang menjadi aspirasi kelompoknya.
“Saya jauh-jauh datang dari Pati ke sini dengan dua tuntutan, Pak. Satu, perampasan aset koruptor. Dua, hukum mati koruptor,” katanya dengan tegas.
Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum antara pelaku tindak pidana korupsi dan pengedar obat-obatan terlarang.
“Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati, Pak? Kenapa koruptor tidak dihukum mati, Pak?” tanya Anik kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Perempuan ini meyakini penyitaan harta hasil kejahatan tidak cukup efektif untuk menyelesaikan persoalan rasuah tanpa vonis maksimal.
“Kalian ini ingin rakyat sejahtera apa tidak? Kalau ingin, hukum mati koruptornya,” ucap Anik yang kemudian mendapat tepuk tangan.
Sebagai pembanding, ia menyinggung tindak kekerasan massa terhadap pelaku pencurian skala kecil di daerah.
“Orang yang mencuri ayam di Bali itu dipukuli. Hanya merugikan satu orang. Koruptor merugikan bangsa. Bagaimana jika dipukuli oleh seluruh bangsa? Kalau tidak, dihukum mati. Mau tidak, Pak?” ujarnya.
Anik sendiri merupakan istri dari Supriyono alias Botok yang bertindak sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Keduanya dikenal vokal menyuarakan persoalan sosial dan kebijakan publik di kawasan Jawa Tengah.
Pengalaman berhadapan dengan aparat penegak hukum juga pernah diungkapkannya saat berorasi pertengahan 2026.
Anik sempat membeberkan dugaan praktik transaksi perkara yang menimpa suaminya terkait kasus pemilihan kepala desa.
"Saya ke sini mencari keadilan. Saya sendiri mengalami pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pati. Di saat itu suami saya kena masalah, saya dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seorang jaksa," ujar Anik saat berunjuk rasa bersama AMPB di Kejari Pati, Rabu, (29/7/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Penyerahan sejumlah dana disebut-sebut menjadi syarat untuk pengurusan penangguhan penahanan dan permohonan keringanan tuntutan.
"Di sana saya ditanya bawa uang berapa. Katanya saya perlu sediakan Rp150 juta. Rp75 juta untuk jaksa dan Rp75 juta untuk hakim. Itu sebelum prosesnya sampai Kejaksaan. Sebelum jaksa minta uang Rp50 juta," katanya.
Meskipun telah menyerahkan dana yang diminta, ia merasa hasil putusan perkara tetap tidak sebanding dengan janji oknum aparat.
Anik mengakui tidak menyimpan bukti penyerahan uang karena situasi terdesak serta keterbatasan pemahaman hukum saat itu.
Selain aktif dalam pengawalan kasus pribadi, pasangan ini konsisten mengkritik jajaran pemerintah daerah tempat mereka tinggal.
Aksi demonstrasi hingga pemblokiran jalan raya nasional pernah dilakoni sang suami hingga berujung penahanan oleh kepolisian.
Anik kemudian memimpin gerakan warga di alun-alun daerah untuk menuntut kebebasan suaminya dari jeratan hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok