Repelita Jakarta - Mantan penyidik senior Irjen Pol (Purn) Ugroseno membongkar sejumlah pelanggaran hukum serius terkait penanganan perkara dan peredaran buku ilegal di tengah masyarakat.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa penerbitan buku tiruan yang mencatut materi kajian forensik secara sepihak telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran hak ekonomi dan indikasi pembajakan karya bersama ini dinilai murni sebagai perbuatan melawan hukum yang pemutusannya harus segera dibawa ke Pengadilan Niaga.
Dirinya juga mendeteksi adanya kejanggalan besar berupa penggunaan nomor standar buku internasional atau ISBN palsu pada cetakan ilegal tersebut yang menyerupai modus operandi kejahatan administrasi.
Selain urusan sengketa literasi, jenderal bintang tiga purnawirawan ini membongkar ketidakpastian hukum dalam penanganan berkas perkara pelaporan ijazah oleh mantan presiden.
Ugroseno menyatakan proses hukum tersebut sudah kedaluwarsa lantaran kerangka waktu penyidikannya telah berjalan melampaui batas ketat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Adanya nota kesepakatan restorasi justice atau perdamaian yang sah dari beberapa pihak seharusnya menjadi dasar mutlak bagi kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Penggantungan perkara yang berlarut-larut tanpa status kejelasan dinilai merugikan hak asasi warga negara karena kewajiban wajib lapor bagi terlapor tidak memiliki batas waktu operasional yang pasti.
Pihaknya turut mengecam aksi provokasi publik berupa sayembara atau taruhan uang senilai jutaan rupiah yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mendesak status pelimpahan berkas di kejaksaan.
Tindakan intimidasi tersebut dinilai Ugroseno masuk dalam kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena berusaha memengaruhi independensi aparat penegak hukum secara ilegal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok