Berita, Nasional

Henri Subiakto Bongkar Pergeseran Kasus Ijazah Jokowi: Substansi Hilang, UU ITE Mengemuka yang Dipaksakan

Repelita.id

12 July 2026 22:49 WIB

Henri Subiakto Bongkar Pergeseran Kasus Ijazah Jokowi: Substansi Hilang, UU ITE Mengemuka yang Dipaksakan
Foto: Istimewa

Henri Subiakto Ungkap Pergeseran Kasus Ijazah Jokowi: Substansi Hilang, UU ITE Mengemuka

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum siber, Henri Subiakto, menyoroti pergeseran substansi dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang kini dinilai sudah jauh menyimpang dari pokok persoalan awal.

ADVERTISEMENT

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga ini, tuntutan publik yang semula berfokus pada keinginan agar ijazah Jokowi diperiksa secara terbuka telah berubah menjadi kasus pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa.

"Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi," tulis Henri melalui akun X miliknya pada Minggu (12/7/2026).

Henri mencatat bahwa fokus persidangan saat ini justru lebih banyak berkutat pada penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) daripada pembuktian dokumen pendidikan.

"Tapi di persidangan, persoalan hukumnya juga bergeser. Dari laporan mengenai pencemaran nama baik bergeser jadi persoalan pengenaan pasal computer crime di UU ITE yang sanksinya sampai 8 dan 12 tahun," paparnya.

Ia khawatir penerapan pasal-pasal tersebut cenderung dipaksakan karena dinilai bertentangan dengan asas lex stricta, atau prinsip interpretasi hukum pidana secara ketat.

"Ada penerapan yang dipaksakan hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yang sebenarnya. Karena itu saya terpanggil supaya meluruskan kembali, jangan sampai persoalan utama dilupakan. Kasus utamanya secara hukum sudah makin bergeser terlalu jauh," ungkap Henri.

Saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifa menghadapi dakwaan berlapis yang mencakup ketentuan KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik serta berbagai pasal UU ITE, dengan ancaman sanksi yang cukup berat.

Persidangan pun kini lebih menyoroti nasib hukum kedua terdakwa dibandingkan perdebatan mengenai validitas ijazah yang menjadi pemicu awal perseteruan di ruang publik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung