Repelita Jakarta - Amerika Serikat secara resmi mengajukan permintaan Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia, sebuah izin khusus yang memungkinkan pesawat militer mereka melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu mengajukan izin secara berulang setiap kali melintas.
Permintaan kontroversial ini langsung memicu peringatan keras dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi merongrong kedaulatan negara dan merusak prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dijunjung tinggi.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa Blanket Overflight Clearance adalah izin yang hanya diberikan sekali untuk berapa pun banyaknya pesawat militer yang melewati wilayah udara suatu negara dalam jangka waktu tertentu atau bahkan tidak terbatas.
Ia mengungkapkan bahwa Menteri Perang AS menghendaki agar izin tersebut cukup diberikan sekali saja dan berlaku untuk seterusnya tanpa batas waktu.
Dengan skema ini, Indonesia hanya berhak menerima pemberitahuan atau notifikasi tanpa perlu memberikan izin setiap kali pesawat mereka melintasi wilayah udara.
Hikmahanto menegaskan bahwa permintaan ini secara langsung menabrak aturan hukum yang berlaku di tanah air, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (PP 4/2018).
Ia memaparkan bahwa pesawat udara negara asing, termasuk pesawat militer, diwajibkan secara hukum untuk memiliki izin resmi dari otoritas Indonesia sebelum melintas.
"Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (Diplomatic Clearance) dan Izin Keamanan (Security Clearance). Pesawat yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran," ujar Hikmahanto merujuk pada Pasal 10 PP 4/2018 pada Selasa, 28 April 2026.
Bagi pihak Amerika Serikat, prosedur perizinan setiap kali melintas dianggap sangat tidak efisien dan tidak mampu mengejar tenggat waktu untuk mencapai titik konflik jika terjadi perang di kawasan Asia Timur.
Jika pesawat militer AS harus menghindari wilayah udara Indonesia demi menghindari birokrasi, mereka akan terpaksa menempuh rute yang jauh lebih panjang dengan konsekuensi biaya besar dan waktu tempuh yang tidak efisien.
Namun Hikmahanto memberikan catatan kritis bahwa menyetujui permintaan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia mempertanyakan marwah kedaulatan negara jika pemerintah justru mengompromikan aturan hukum yang seharusnya ditegakkan di mata negara lain.
"Merongrong kedaulatan karena PP 4 Tahun 2018 sebagai hukum yang berlaku di Indonesia bukannya ditegakkan oleh pemerintah, malah dilanggar. Tidakkah seharusnya pemerintah menegakkan hukum sebagai cermin kedaulatan negara di mata negara lain?" tegas Hikmahanto.
Selain masalah kedaulatan, pemberian izin terbang bebas ini diprediksi akan menyeret Indonesia ke dalam pusaran persaingan kekuatan besar global.
Hikmahanto memperingatkan bahwa Indonesia bisa dianggap berpihak pada Amerika Serikat di mata lawan-lawan politik Washington.
Sebagaimana posisi negara-negara Teluk yang memfasilitasi pangkalan militer AS sering dianggap sebagai keberpihakan oleh pihak seperti Iran.
Dalam penutup pernyataannya, Hikmahanto mendesak pemerintah agar berhitung secara matang dan mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait permintaan AS tersebut.
Ia mengingatkan agar kepentingan nasional tidak dikorbankan demi sekadar menjaga hubungan baik antarnegara.
"Jangan sampai demi hubungan baik, kedaulatan dan kepentingan nasional dikompromikan!" pungkas Hikmahanto dengan nada tegas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok