Berita, Nasional

Hotman Paris Peringatkan Risiko Gugatan Arbitrase Internasional Rp2,2 Triliun Akibat Pemangkasan Pasokan Gas Negara

Repelita.id

27 October 2026 21:26 WIB

Hotman Paris Peringatkan Risiko Gugatan Arbitrase Internasional Rp2,2 Triliun Akibat Pemangkasan Pasokan Gas Negara
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Kebijakan pembatasan kuota distribusi energi ke pasar luar negeri dinilai berpotensi memicu konsekuensi yuridis internasional yang cukup serius.

ADVERTISEMENT

Otoritas pemerintahan diminta mengantisipasi munculnya perkara sengketa dagang lintas negara dari para mitra korporasi asing.

Langkah mitigasi hukum harus dipersiapkan sejak dini guna menghadapi gugatan ganti rugi apabila pembatasan komoditas dianggap melanggar kontrak komersial.

Peringatan taktis mengenai risiko perkara bisnis internasional tersebut disampaikan oleh perwakilan dari tim pengacara Hotman Paris Hutapea.

Melalui rilis pers di kanal YouTube TribunJakarta pada Selasa (27/10/2026), tim hukum tersebut menyampaikan masukan strategis mereka.

Pihaknya menyatakan bahwa pandangan hukum yang diberikan murni ditujukan demi melindungi stabilitas finansial korporasi milik negara.

"Kami sebagai putra-putri Indonesia mendukung penuh pemerintah Indonesia. Justru karena itulah kami memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia, khususnya sesuai dengan bidang kami, aspek perkara arbitrase internasional," paparnya.

Sengketa komersial sektor energi dinilai rawan berujung pada kewajiban pembayaran ganti rugi materiil dalam jumlah yang sangat fantastis.

Hal itu terjadi karena mayoritas kontrak pengiriman komoditas umumnya telah mengikat para pihak pada klausul penyelesaian yudisial internasional.

"Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia, apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional ganti rugi," imbaunya.

Tuntutan dari korporasi luar negeri dapat mencakup kerugian aktual maupun denda finansial yang bersifat menghukum berdasarkan sistem yurisdiksi tertentu.

Selain beban finansial, putusan dari lembaga arbitrase internasional juga berisiko memicu tindakan penyitaan aset negara di luar negeri.

Eksekusi sita jaminan tersebut dimungkinkan secara hukum internasional karena Indonesia telah meratifikasi ketentuan dalam Konvensi New York 1958.

"Karena Indonesia telah menandatangani New York Convention di mana putusan asing, putusan arbitrase, diakui oleh Indonesia dan aset Indonesia dapat disita di negara manapun," jelasnya.

Sejarah mencatat bahwa skenario pembekuan aset operasional komersial di wilayah hukum asing pernah dialami oleh sejumlah BUMN pada masa lalu.

Tim hukum Hotman Paris mengungkapkan bahwa pada periode tahun berjalan ini terdapat beberapa putusan arbitrase internasional yang merugikan Indonesia.

Salah satu perkara sengketa kelalaian pemenuhan kuota distribusi gas bahkan berujung pada hukuman pembayaran denda ganti rugi triliunan rupiah.

"Ini kasus kecil karena juga lalai atau dianggap melanggar kontrak tidak men-supply gas ke luar negeri, dihukum 2,2 triliun," terangnya.

Guna meminimalkan risiko keuangan tersebut, jajaran kementerian terkait diminta segera membentuk tim pembela yudisial yang memiliki kompetensi mumpuni.

Penyusunan strategi pertahanan hukum komersial dinilai memerlukan keterlibatan dari para praktisi litigasi lintas negara yang benar-benar berpengalaman.

"Jadi sekali lagi kepada pemerintah Indonesia, segera siapkan tim hukum. Siapkan tim hukum yang benar-benar profesional dalam bidang commercial litigation agar mempersiapkan diri," pintanya.

Gugatan hukum diproyeksikan akan resmi dilayangkan oleh pihak asing apabila kebijakan pengetatan pasokan terus berlanjut tanpa ruang klarifikasi.

"Kami yakin pihak asing akan mengajukan gugatan terhadap pihak Indonesia di lembaga arbitrase internasional," pungkasnya(*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung