Repelita [Jakarta] - Indonesia Corruption Watch secara resmi mengadukan pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan maladministrasi terkait praktik rangkap jabatan yang melibatkan para petinggi lembaga tersebut pada sejumlah badan usaha milik negara.
ADVERTISEMENT
Pihak ICW memandang fenomena ini melanggar regulasi pelayanan publik serta menciptakan potensi konflik kepentingan dalam operasional program Makan Bergizi Gratis.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil lantaran belum terlihat adanya perbaikan tata kelola yang substansial pada program tersebut pasca terbongkarnya kasus korupsi.
Wana Alamsyah menyatakan: "Pasca terungkapnya korupsi Program MBG, Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG. Jika pemerintah tetap melanjutkan program ini, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan."
Berdasarkan temuan ICW, Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, masih menduduki posisi komisaris di PT Pertamina.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, tercatat merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama di anak perusahaan Pertamina, serta Trenggono yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
ICW menekankan bahwa seluruh pimpinan lembaga tersebut dikategorikan sebagai pelaksana pelayanan publik yang terikat aturan ketat.
Merujuk Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, terdapat larangan keras bagi pelaksana pelayanan publik untuk menjadi pengurus atau komisaris di organisasi usaha.
Konsekuensi hukum atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 54 ayat (5) yang memungkinkan adanya sanksi pemberhentian dari jabatan.
Wana Alamsyah menambahkan: "Desakan agar Kepala dan Wakil Kepala BGN diberhentikan bukan sekadar tuntutan ICW, melainkan konsekuensi yang telah diatur dalam undang-undang."
Pihak ICW juga mengaitkan kondisi ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan bagi posisi setingkat menteri.
Lembaga antirasuah tersebut meminta Ombudsman RI segera mengeluarkan rekomendasi agar Presiden menindak tegas para pejabat yang melanggar ketentuan tersebut.
Kritik tajam juga diarahkan kepada pemerintah yang dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan ini tetap berlangsung tanpa evaluasi.
Situasi ini dinilai semakin menggerus fokus pejabat dalam menjalankan tugas utama mereka dalam program prioritas nasional.
Wana Alamsyah berpendapat: "Alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh atau menghentikan program, pemerintah justru mempertahankan kondisi yang membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan menurunkan fokus pejabat dalam menjalankan tugasnya." (*)
Editor: 91224 R-ID Elok