Repelita [Jakarta] - Langkah Kepala Daerah Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang mendadak melangkah keluar dari ruang sidang paripurna tanpa pamit menuai kecaman keras.
Aksi politikus tersebut dalam agenda resmi bersama pimpinan legislatif daerah yang berlangsung pada awal pekan ini langsung memicu polemik luas.
ADVERTISEMENT
Direktur Indonesian Government Watch, Sutrisno Pangaribuan, melontarkan analisis tajam terkait insiden hengkangnya sang gubernur dari gedung dewan terhormat.
Analis pengamat kebijakan publik itu menilai tindakan tersebut didasari oleh sikap personal yang gampang baper alias membawa perasaan pribadi dalam urusan kedinasan.
Rekam jejak kepemimpinan pejabat nomor satu di wilayah tersebut disebutnya kerap diwarnai aksi emosional tatkala menghadapi kritik pedas dari legislator.
Pola perilaku serupa pernah diperlihatkan sang kepala wilayah saat menanggapi kritikan terkait polemik pengerjaan infrastruktur penerangan jalan di masa lalu.
Bahkan, sikap resisten itu kembali berulang ketika ia enggan membubuhkan restu administratif bagi agenda kunjungan kerja lintas negara yang diinisiasi unsur pimpinan kota.
“Bobby tidak menghargai undangan resmi dari Pemerintah China karena baper terhadap Wali Kota Medan dan Ketua DPRD,” ungkap Sutrisno Pangaribuan membeberkan fakta itu dalam keterangan resminya.
Pola kebiasaan merajuk tersebut dinilai mencerminkan watak kekuasaan yang arogan lantaran merasa paling dominan dalam peta percaturan politik lokal.
Kebiasaan menyindir kepala daerah kabupaten tetangga dalam forum resmi kenegaraan juga memperkuat indikasi watak otoriter yang melekat pada kepemimpinannya.
“Bobby merasa dirinya pantas menyindir siapapun karena merasa paling berkuasa di Sumut,” imbuh pengamat independen tersebut menegaskan karateristik sang pejabat.
Di sisi lain, aksi protes yang dilayangkan oleh para wakil rakyat dalam forum paripurna tersebut sejatinya memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Merujuk pada ketentuan peraturan internal lembaga legislatif daerah, keabsahan sidang pengambilan keputusan mewajibkan kehadiran minimal dua pertiga jumlah total anggota dewan.
Aturan turunan dalam regulasi tersebut secara tegas mewajibkan verifikasi kehadiran melalui wujud fisik maupun tandatangan otentik pada lembar absensi resmi.
Kepatuhan terhadap norma tata tertib persidangan wajib dijunjung tinggi oleh seluruh peserta forum tanpa terkecuali, termasuk unsur eksekutif daerah.
“Maka Bobby seharusnya mendukung Anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib DPRD, bukan merajuk, pergi meninggalkan ruang rapat paripurna, dan diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Sumut,” kecam sang direktur.
Peristiwa kaburnya rombongan eksekutif dari ruang sidang itu dibaca sebagai indikasi keretakan serius di dalam tubuh koalisi partai pendukung penguasa.
Fenomena tersebut sekaligus mencerminkan lemahnya koordinasi internal dari pucuk pimpinan dewan dalam mengawal agenda strategis pemerintahan daerah.
“Maka peristiwa bapernya Bobby dengan kabur dari ruang paripurna tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa biasa," tandas pengamat tersebut.
"Tidak kuorumnya dua per tiga anggota dalam rapat paripurna adalah bentuk perlawanan DPRD Sumut terhadap arogansi Bobby sebagai Gubernur,” pungkasnya menutup analisis (*)
Editor: 91224 R-ID Elok