Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait persidangan berkas administrasi pencalonan wakil presiden yang saat ini sedang diproses.
Langkah hukum yang sedang berjalan di meja hijau tersebut berkaitan dengan polemik keabsahan syarat kelulusan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Pernyataan sikap mengenai keengganan memberikan komentar atas perkara ketatanegaraan tersebut disampaikan secara langsung pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026.
Melalui dokumentasi wawancara di saluran YouTube iNews Terkini, tokoh hukum tersebut menegaskan bahwa dirinya enggan mencampuri proses penegakan hukum perkara itu.
Saat ditemui oleh awak media setelah prosesi pelantikan dirinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden di kompleks Istana Kepresidenan, Anwar Usman memberikan respon singkat.
Ketika dimintai pandangan mengenai gugatan dokumen kelulusan tersebut pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Anwar Usman menegaskan, "no love no comment."
Dirinya mengindikasikan bahwa segala bentuk argumen dari luar persidangan berpotensi memicu timbulnya persepsi mengenai upaya intervensi tidak langsung.
Menurut pandangannya, persoalan gugatan syarat pendidikan itu sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang tengah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.
Sikap diam tersebut diambil guna menjaga marwah serta independensi institusi peradilan dalam melahirkan sebuah keputusan hukum yang objektif.
Di sisi lain, jalannya agenda persidangan pembuktian atas keabsahan dokumen itu dilaporkan telah selesai bergulir dengan mendengarkan keterangan tim penilai.
Pihak otoritas kementerian terkait sebelumnya telah membeberkan riwayat administratif konversi kualifikasi pendidikan luar negeri yang diajukan oleh pemohon.
Kini publik sedang menantikan keputusan final dari majelis hakim konstitusi yang rencananya akan dibacakan secara terbuka pada pekan depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok