Berita, Nasional

Ijazah Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Mantan Hakim: Ternyata MK Sependapat dengan Pemohon

Repelita.id

03 October 2026 15:20 WIB

Ijazah Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Mantan Hakim: Ternyata MK Sependapat dengan Pemohon
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Tahapan persidangan kini memasuki proses pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

ADVERTISEMENT

Jalannya persidangan tersebut turut disiarkan melalui kanal YouTube tvOne.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menilai terdapat indikasi bahwa Mahkamah Konstitusi mulai sependapat dengan sebagian argumentasi yang disampaikan pihak pemohon.

Menurut Maruarar, kedudukan konstitusi sebagai hukum tertinggi harus menjadi pijakan utama dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara jujur dan adil.

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa pihak Gibran sebelumnya mengajukan eksepsi dengan mempersoalkan kedudukan hukum pemohon dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak terkait juga berpendapat bahwa sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden telah melewati batas waktu karena Gibran telah dilantik.

Menurut Maruarar Siahaan, perubahan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi terhadap pendekatan hukum dalam perkara tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam melihat persoalan yang diajukan.

Ia menilai seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan tidak seharusnya dapat mengikuti kontestasi dengan cara mengabaikan atau menyiasati ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube tvOne, Maruarar Siahaan menyampaikan, "ketika ini dirubah kita sudah melihat indikasinya bahwa mahkamah konstitusi tampaknya agak sependapat dengan pemohon bahwa tidak boleh diperkenankan adanya seorang calon tidak memenuhi persyaratan atau katakanlah melampaui persyaratan itu atau ya mengakalilah persyaratan-persyaratan yang ada."

Maruarar Siahaan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip pemilu yang harus berlangsung secara jujur dan adil sebagaimana ditekankan dalam konstitusi.

Ia menyebut kedaulatan rakyat disalurkan melalui pemilu untuk menentukan wakil rakyat maupun pihak yang akan menduduki jabatan-jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

Karena itu, menurut Maruarar Siahaan, persyaratan dalam sebuah kontestasi politik tidak seharusnya diabaikan karena dapat berkaitan langsung dengan legitimasi pilihan rakyat.

Ia juga melihat keseriusan Mahkamah Konstitusi dari tahapan perkara yang kini memasuki pemeriksaan ahli dan alat bukti surat.

Maruarar Siahaan menilai konstitusi sebagai hukum tertinggi tidak semestinya dilampaui oleh aturan lain, termasuk ketentuan teknis yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pemohon menyampaikan bahwa jumlah alat bukti yang telah dikumpulkan mengalami peningkatan dalam waktu relatif singkat.

Bonatua Silalahi menyebut jumlah bukti yang dimiliki pihak pemohon bertambah dari sebelumnya 150 menjadi sekitar 180 bukti.

Menurut Bonatua Silalahi, peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin banyaknya masyarakat yang memberikan data, masukan, serta dukungan terhadap perkara yang mereka ajukan.

Dalam keterangannya, Bonatua Silalahi mengatakan, "oh iya makasih last minute tadi kita juga dari kemarin tuh rapat lulu jadi bukti kita itu makin bertambah terus makin banyak yang partisipasi saksi ahli juga banyak yang datang banyak yang menawarkan diri dengan ide-idenya pada intinya kita menjadi naik spirit kita ya karena ternyata banyak pendukung kita dan dalil-dalil kita justru makin dikuatkan oleh pendapat-pendapat saksi dan ahli baik calon saksi dan ahli kita karena kan dibatasi ada lima ya saksi dan ahli jadi kita sendiri seleksilah ee mana yang betul-betul kira-kira lebih kena ke penguatan dalil-dalil kita mbak begitu mbak makasih."

Pihak pemohon juga menyebut sejumlah pendukung yang menawarkan diri sebagai saksi diarahkan untuk menyampaikan amicus curiae secara resmi.

Langkah tersebut ditempuh untuk menambah perspektif serta memperkuat argumentasi yang berkaitan dengan sengketa administrasi dalam perkara tersebut.

Bonatua Silalahi menerangkan, "cukup banyak makanya nanti kita arahkan mereka jadi mengirim apa amikus kurae ya mereka jadi banyak nanti semisalnya kayak makro juga jadi pengirim amikus kurai nanti jadi wah sulit ya."

Penambahan bukti tersebut, menurut pihak pemohon, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif yang selama ini menjadi bagian dari dalil perkara.

Bonatua Silalahi mengatakan masyarakat memberikan sejumlah dokumen tambahan yang kemudian dikumpulkan sebagai bagian dari alat bukti.

Ia menyebut jumlah bukti yang sebelumnya bertambah secara bertahap kini mencapai sekitar 180 dokumen.

Dalam keterangannya, Bonatua Silalahi menyampaikan, "kita justru ini tadi banyak masukan masyarakat ngasih-ngasih bukti-bukti baru dan ya kayaknya nanti kita sudah bertambah bukti dari 150 jadi 180 ya ee enggak tahu apakah sempat masuk atau tidak tapi ee terbukti dari dalam tempo hari ini bukti dari 100 jadi 130 sekarang 150 180 seperti itu ini membuktikan bahwa ee dugaan kita terhadap adanya tindakan ee kecurangan administratif dan apa manipulatif ini ee sangat didukung oleh banyak bukti mbak."

Pihak pemohon juga menempatkan surat keterangan sebagai salah satu dokumen penting dalam pembuktian mengenai persoalan batas waktu.

Bonatua Silalahi menyebut dokumen tersebut diperoleh setelah proses sengketa informasi yang berlangsung selama beberapa bulan.

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar delapan bulan hingga dokumen yang dipersoalkan dapat diperoleh melalui persidangan sengketa informasi.

Bonatua Silalahi menjelaskan, "yang pasti dari saya itu ada bukti utamanya itu kan surat keterangan itu sendiri yang nanti dipakai untuk mematakan argumen masalah waktu yang tenggat yang seharusnya 3 hari menjadi 2 tahun ee jadi istilahnya nopum ya mungkin pak pak manu lebih paham nanti nopum bukti baru kita yang menjadi pandangan bahwa ee ini barang bukti baru baru diketahui secara resmi oleh saya itu pun melalui sidang kip yang cukup lama ee 6 bulan ditambah 2 bulan jadi 8 bulan untuk mendapatkan barang bukti ini yang menjadi justru ee ee menjadi bukti bahwa beliau ini memakai surat keterangan surat keterangan bukan surat keterangan pengganti ijajah seperti itu mbak."

Persoalan akses terhadap dokumen pendidikan tersebut juga menjadi salah satu perhatian pihak pemohon dalam proses pembuktian.

Bonatua Silalahi menuding terdapat sejumlah upaya untuk membatasi penyebaran dokumen yang mereka nilai berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima dokumen perjanjian yang mengatur agar surat keterangan tersebut tidak disebarluaskan.

Dalam keterangannya, Bonatua Silalahi mengatakan, "selama ini kan banyak upaya yang mereka rahasiakan ya ketahuan lihat aja nanti di persidangan saya yang di kip mereka itu nyata-nyata menyembunyikan barang bukti bahkan saya disuguhkan surat surat perjanjian bermaterai untuk mengatakan kalau saya mau di kalau saya dikasih bareng bukti surat keterangan ini saya tidak boleh menyebarkannya ke publik."

Bonatua Silalahi melanjutkan bahwa setelah dirinya menolak ketentuan tersebut, muncul aturan yang digunakan untuk mengecualikan surat keterangan dari informasi publik.

Ia menyebut KPU sebelumnya mengeluarkan Keputusan 731 yang menurutnya berkaitan dengan upaya merahasiakan dokumen tersebut.

Selain itu, Bonatua Silalahi menyebut pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerbitkan keputusan PPID mengenai pengecualian surat keterangan sebagai informasi publik.

Menurut Bonatua Silalahi, Majelis Komisi Informasi Pusat memiliki pandangan bahwa dokumen tersebut semestinya telah menjadi informasi publik sejak awal.

Ia menilai masyarakat tidak seharusnya dipersalahkan karena baru mempersoalkan dokumen tersebut setelah dua tahun apabila sebelumnya akses terhadap dokumen memang terbatas.

Bonatua Silalahi menyampaikan, "jadi jelas bahwa sejak dari kpu pun di kpu mereka mengeluarkan yang namanya putusan 731 untuk merahasiakannya dan di kemening dasmen pun mereka mengeluarkan putusan ppid untuk merasihasiakannya dan untungnya ee majelis kp sependapat dengan kami bahwa itu seharusnya dokumen publik sejak lahir bukan bukan sejak sekarang jadi jangan salahkan kita jangan salahkan publik yang baru menuntut ini mempermasalahkan ini setelah 2 tahun itu karena memang mereka berhasil selama 2 tahun menyembunyikan barang bukti ini gitu mbak."

Maruarar Siahaan kemudian menegaskan bahwa banyaknya alat bukti tidak otomatis menjadi penentu dalam menilai kekuatan perkara.

Menurutnya, aspek yang lebih penting adalah kualitas setiap bukti serta keterkaitannya dengan dalil yang disampaikan pemohon.

Maruarar Siahaan menyebut salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah dokumen penyetaraan yang dinilai perlu memiliki bukti pendukung yang memadai.

Ia juga menyinggung posisi Bawaslu yang disebut memiliki keterbatasan untuk memeriksa lebih jauh karena adanya pembatasan akses terhadap dokumen oleh KPU.

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube tvOne, Maruarar Siahaan mengatakan, "jadi masalah bukti sebenarnya bukan masalah jumlah kan tetapi kualitas seberapa jauh bukti ini mendukung dalil yang dikemukakan itu."

Maruarar Siahaan menambahkan bahwa bobot pembuktian juga akan berkaitan dengan keabsahan dokumen penyetaraan dan bukti pendukung yang menyertainya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen tersebut serta kedudukan hukum dari dokumen yang diterbitkan.

Menurutnya, perlu dilihat apakah dokumen tersebut merupakan keputusan tata usaha negara atau hanya berupa surat keterangan yang dianggap sebagai sebuah keputusan.

Maruarar Siahaan menutup keterangannya dengan menyatakan, "dan juga mungkin dari sudut siapa yang menandatangani saya kurang tahu apakah sebenarnya ini keputusan seperti ini keputusan tata usaha negara atau cukup satu keterangan yang dianggap sebagai keputusan dan siapa yang kompeten.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung