Berita, Nasional

Ijazah Jokowi dan Gibran Akan Terus Digugat?

Repelita.id

06 October 2026 20:59 WIB

Ijazah Jokowi dan Gibran   Akan Terus Digugat?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik seputar dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan masih akan berlanjut di berbagai forum hukum.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menyampaikan pandangan terkait gugatan yang terus mengemuka di tengah fokus pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, isu ini seolah menjadi rangkaian yang tidak berhenti pada satu nama saja.

Ia menyatakan, "Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa ijazah Jan Ethes gitu ya."

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni saat menanggapi sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin 21 September 2026.

Para pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pihak lain meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Jokowi sendiri merespons gugatan tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan riwayat pendidikan putranya secara rinci saat ditemui di Solo pada Kamis 24 September 2026.

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi.

Lebih lanjut ia menambahkan, "Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi."

Jokowi juga memaparkan jenjang sekolah Gibran mulai dari SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, hingga Orchid Park Secondary School di Singapura dilanjutkan pathway di UTS Insearch dan MDIS.

Sementara itu, sidang di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut ke tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

KPU dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada masa pencalonan.

Isu serupa terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir di pengadilan negeri dengan berbagai perkara yang melibatkan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

Proses hukum di kedua kasus ini diperkirakan masih akan berlangsung lama mengingat banyaknya permohonan dan bukti yang diajukan para pihak.

Publik diminta menunggu putusan lembaga berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan di tengah situasi nasional yang memerlukan fokus penanganan masalah lain.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung