Berita, Nasional

Ina Liem Sebut Putusan MK Buka Borok Birokrasi Administrasi Pendidikan di Indonesia

Repelita.id

07 October 2026 23:18 WIB

Ina Liem Sebut Putusan MK Buka Borok Birokrasi Administrasi Pendidikan di Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Konsultan pendidikan Ina Setiawati Liem memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan syarat pendidikan yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pandangan tersebut disampaikannya pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, dengan menyoroti bahwa proses hukum tersebut membuka persoalan mendasar mengenai kerapian administrasi serta sistem birokrasi di tanah air.

ADVERTISEMENT

Ia mencatat bahwa meskipun majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan pemohon, pertimbangan hukum yang menyatakan ketiadaan dokumen kelulusan setara tingkat menengah memunculkan pertanyaan yang jauh lebih luas.

"Ya MK menolak permohonan, tapi dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan kelulusan setara SMA. Buat saya kasus ini justru membuka persoalan yang lebih besar," ujar Ina, dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, polemic ini berakar dari cara negara mendokumentasikan perjalanan studi seseorang yang menempuh jalur pendidikan berbeda dari sistem umum di dalam negeri.

Ia menjelaskan bahwa tahapan studi yang ditempuh melibatkan transisi dari pendidikan menengah menuju pendidikan tinggi melalui institusi yang berbeda penanganan birokrasinya.

"Seberapa rapi sih sebenarnya administrasi negara kita? Pada saat administrasi pendidikan Gibran dilakukan, pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi ditangani secara terpisah," Ina menuturkan.

"Padahal Gibran menempuh pathway, jalur yang justru menjadi jembatan dari pendidikan menengah menuju pendidikan tinggi," tambahnya.

Dokumen penunjang studi tersebut terbagi ke dalam dua ranah birokrasi yang berbeda, di mana urusan tingkat menengah dan tinggi dikelola secara terpisah oleh instansi terkait.

"Satu perjalanan pendidikan terpecah menjadi dua kotak birokrasi. Makanya muncul dua surat keterangan dan keputusan yang kalau dibaca sekarang menjadi membingungkan," imbuhnya.

Ia menilai bahwa dokumen lanjutan berupa diploma lanjutan secara akademis sebenarnya relevan untuk disetarakan, namun berada di luar lingkup pemeriksaan peradilan konstitusi.

"Tapi dokumen itu berada di ranah pendidikan tinggi, tidak diperiksa MK dan pihak Dikti juga tidak dipanggil. Bisa jadi ketika melakukan penyetaraan pendidikan tinggi yang menjadi fokus memang ijazah S1-nya saja," kesalnya.

Kondisi birokrasi yang terkotak-kotak tersebut dinilai membuat rangkaian riwayat pendidikan tidak dilihat secara utuh sebagai satu kesambungan dokumen yang valid.

"Akhirnya tidak ada yang melihat jembatannya secara utuh. Jadi perjalanan pendidikannya tersambung. Administrasi kita yang terputus-putus dan sebenarnya siapa sih di Indonesia yang belum pernah mengalami keruwetan ngurus dokumen," terangnya.

Ia menambahkan bahwa kerumitan pengurusan dokumen administratif semacam itu merupakan kendala yang kerap dihadapi oleh masyarakat secara umum dalam kehidupan sehari-hari.

"Nama salah, data beda, instansi A bilang tanya instansi B, instansi B bilang bukan kewenangannya. Kita semua menghadapi masalah ini sehari-hari," tandasnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa akar permasalahan dalam polemic ini perlu dikembalikan pada cara instansi pemerintah dalam merekam data pendidikan.

"Jadi yang bermasalah perjalanan pendidikannya atau cara birokrasi kita mencatat dan membacanya," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung