Berita, Nasional

Ina Liem Setuju Gibran Mundur: Biar Ketahuan Siapa yang Bernafsu Jadi Wapres Tanpa Dipilih Rakyat

Repelita.id

31 October 2026 23:58 WIB

Ina Liem Setuju Gibran Mundur: Biar Ketahuan Siapa yang Bernafsu Jadi Wapres Tanpa Dipilih Rakyat
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Seorang ahli di bidang pendidikan luar negeri bernama Ina Liem yang dahulu dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menyampaikan pernyataan mengejutkan.

ADVERTISEMENT

Secara terbuka, dirinya mengutarakan kesepakatan jika sang wakil presiden memilih jalan untuk melepaskan jabatannya saat ini.

Pernyataan radikal tersebut dilontarkan olehnya guna menanggapi produk hukum Mahkamah Agung yang menganulir keabsahan lembar surat keterangan penyetaraan sekolah milik Gibran.

Opini pribadinya tersebut diunggah secara luas melalui kepemilikan akun media sosial personal @inaliem18 pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

“Saya justru setuju kalau Mas Gibran mundur,” kata Ina Liem.

Menurut kalkulasi logisnya, jika sang pejabat memutuskan meletakkan jabatan maka secara otomatis akan membongkar aktor utama yang memicu kegaduhan sengketa dokumen sekolah ini.

Langkah mundur itu dipandang bakal menjadi momentum pembuktian agar khalayak luas dapat melihat secara jelas dalang yang bermain di balik panggung.

“Supaya akhirnya rakyat bisa melihat siapa sih dalang di balik isu ijazah ini,” ujarnya.

Melalui ulasan opini yang sama, ia bahkan melayangkan sindiran menohok kepada pihak-pihak tertentu yang dinilai memiliki syahwat politik tersembunyi.

Bagi dirinya, skenario mundurnya sang wapres akan menyingkap tabir mengenai sosok yang berambisi menduduki tampuk kepemimpinan tertinggi tanpa jalur pemilu resmi.

“Siapa sebenarnya yang begitu bernafsu menduduki kursi Wapres tanpa dipilih rakyat?" ucapnya.

Lebih mendalam, ia menilai barisan pihak yang terus mengungkit legalitas dokumen sekolah tersebut sekadar memanfaatkan celah dari kerapihan tata kelola birokrasi di tanah air.

Apabila keputusan pelepasan jabatan itu benar-benar diambil, maka kedok dari kelompok penggoyang hasil demokrasi dinilai akan langsung tersingkap.

"Siapa yang memanfaatkan kekacauan administrasi pendidikan Indonesia yang sudah berlangsung puluhan tahun untuk menggoyang hasil demokrasi?" ujarnya.

Kendati demikian, dari sudut pandang hukum dasar, ia menilai vonis bersalah dari lembaga Mahkamah Agung sama sekali tidak memiliki kekuatan legal untuk melengserkan posisi sang pejabat.

Sebab ketentuan baku yang tertuang pada Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum dipandang telah memberikan akomodasi penuh bagi figur lulusan luar negeri.

Oleh karena itu, ketetapan majelis hakim tinggi ketatanegaraan tersebut dinilai tidak akan membawa pengaruh prinsipil bagi legalitas kepemimpinan nasional.

"MA memang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan Gibran, tapi sejak sebelum putusan itu saya sudah mengutip bank bill, surat keterangan itu disobek pun tidak masalah karena ada PKPU Pasal 18 ayat 3 sudah mengakomodasi calon pemimpin lulusan luar negeri," pungkasnya.

Sebagai informasi mendasar, vonis pembatalan dokumen kenegaraan tersebut diterbitkan oleh institusi Mahkamah Agung di bawah register perkara nomor 742 K/TUN/2026 atas materi gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal.

Langkah hukum di meja hijau itu sebelumnya secara resmi didaftarkan oleh sang pemohon sejak tanggal 19 Februari 2026 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Objek sengketa administratif yang dipersoalkan bertumpu pada lembar berkas Surat Keterangan yang diproduksi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Namun, permohonan tersebut sempat diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim PTUN Jakarta lewat nomor register vonis 62/G/2026/PTUN.JKT dengan dalih area gugatan masuk ke ranah administratif pemilu.

Pihak pemohon kemudian melanjutkan perlawanan ke tingkat Pengadilan Tinggi TUN namun mendapati hasil penolakan serupa, hingga akhirnya menempuh mekanisme kasasi.

Tepat pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026, pihak majelis hakim Mahkamah Agung mengetuk palu vonis bersalah yang meloloskan seluruh permohonan kasasi tersebut.

Merespons perkembangan hasil sidang, seorang pakar hukum tata negara bernama Denny Indrayana turut menyebarluaskan lembaran dokumen berkas sengketa milik Subhan ke ruang publik setelah mengantongi izin resmi.

“Memenuhi banyak permintaan rekan media dan masyarakat, dan dengan seizin Bapak Subhan, berikut adalah dokumen gugatan dan putusan pencabutan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny Indrayana dikutip dari website pribadinya pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026.

Terdapat tiga berkas utama yang dipublikasikan secara terbuka serta dapat diakses untuk diunduh oleh masyarakat luas, yakni lembar gugatan awal PTUN, berkas vonis tingkat pertama, serta lembar putusan banding PT TUN.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok










TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung