Berita, Nasional

Indonesia Resmi Peroleh Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Pulau Sebatik Setelah Penegasan Batas dengan Malaysia

Repelita.id

16 April 2026 17:53 WIB

Indonesia Resmi Peroleh Tambahan Wilayah 127,3 Hektare di Pulau Sebatik Setelah Penegasan Batas dengan Malaysia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia mengumumkan keberhasilan penegasan batas wilayah darat dengan Malaysia di kawasan Pulau Sebatik yang berada di perbatasan kedua negara.

Melalui kesepakatan terbaru tersebut, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya berada dalam garis batas lama milik Malaysia.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Staf Presiden, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa proses penegasan batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik kini telah rampung seluruhnya.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa wilayah dapat dilakukan melalui jalur diplomasi damai tanpa harus menggunakan kekerasan.

Muhammad Qodari menjelaskan bahwa perubahan garis batas tersebut menyebabkan sebagian wilayah yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini secara resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia,” ujar Qodari di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Pulau Sebatik sendiri merupakan wilayah strategis yang terbagi antara Indonesia dan Malaysia serta menjadi salah satu titik penting dalam hubungan bilateral kedua negara.

Penegasan batas wilayah ini dinilai mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mempertegas kedaulatan negara di kawasan perbatasan.

Meskipun Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang cukup luas, Qodari juga menjelaskan bahwa terdapat sebagian kecil wilayah Indonesia yang masuk ke teritori Malaysia akibat penyesuaian garis batas tersebut.

Namun luas wilayah yang berpindah ke Malaysia jauh lebih kecil dibandingkan dengan wilayah yang masuk ke Indonesia.

“Hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” jelasnya.

Dengan demikian, secara keseluruhan Indonesia tetap memperoleh keuntungan wilayah yang jauh lebih besar dari hasil penegasan batas tersebut.

Perubahan garis batas wilayah tentunya berdampak pada sebagian masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Pulau Sebatik.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah membentuk tim khusus guna menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak.

Tim tersebut bertugas melakukan pendataan serta menghitung nilai ganti rugi atas tanah dan lahan milik masyarakat yang terkena perubahan batas wilayah.

“Tim khusus dibentuk untuk menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat yang terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” kata Qodari.

Langkah ini diambil agar proses penegasan batas tidak merugikan masyarakat yang selama ini tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan.

Selain menyelesaikan persoalan batas wilayah, pemerintah juga terus memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan negara melalui berbagai program.

Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp86 miliar untuk mendukung operasional pengelolaan wilayah perbatasan.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional 15 Pos Lintas Batas Negara yang berada di bawah pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

PLBN memiliki peran penting sebagai gerbang resmi keluar masuk antarnegara sekaligus simbol kehadiran negara di wilayah perbatasan.

Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, pemerintah telah membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 pos yang direncanakan di berbagai wilayah perbatasan Indonesia.

Beberapa PLBN yang sudah beroperasi antara lain PLBN Entikong di Kalimantan Barat, PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur, PLBN Skouw di Papua, serta PLBN Serasan di Kepulauan Riau.

Kawasan Sebatik juga menjadi salah satu titik penting dalam penguatan infrastruktur perbatasan setelah penegasan batas daratnya selesai dilakukan.(*)

Editor: 91224 R-ID ElokRepelita Jakarta - Pemerintah Indonesia mengumumkan keberhasilan penegasan batas wilayah darat dengan Malaysia di kawasan Pulau Sebatik yang berada di perbatasan kedua negara.

Melalui kesepakatan terbaru tersebut, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya berada dalam garis batas lama milik Malaysia.

Kepala Kantor Staf Presiden, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa proses penegasan batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik kini telah rampung seluruhnya.

Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa wilayah dapat dilakukan melalui jalur diplomasi damai tanpa harus menggunakan kekerasan.

Muhammad Qodari menjelaskan bahwa perubahan garis batas tersebut menyebabkan sebagian wilayah yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini secara resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia,” ujar Qodari di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Pulau Sebatik sendiri merupakan wilayah strategis yang terbagi antara Indonesia dan Malaysia serta menjadi salah satu titik penting dalam hubungan bilateral kedua negara.

Penegasan batas wilayah ini dinilai mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mempertegas kedaulatan negara di kawasan perbatasan.

Meskipun Indonesia memperoleh tambahan wilayah yang cukup luas, Qodari juga menjelaskan bahwa terdapat sebagian kecil wilayah Indonesia yang masuk ke teritori Malaysia akibat penyesuaian garis batas tersebut.

Namun luas wilayah yang berpindah ke Malaysia jauh lebih kecil dibandingkan dengan wilayah yang masuk ke Indonesia.

“Hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” jelasnya.

Dengan demikian, secara keseluruhan Indonesia tetap memperoleh keuntungan wilayah yang jauh lebih besar dari hasil penegasan batas tersebut.

Perubahan garis batas wilayah tentunya berdampak pada sebagian masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Pulau Sebatik.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah membentuk tim khusus guna menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak.

Tim tersebut bertugas melakukan pendataan serta menghitung nilai ganti rugi atas tanah dan lahan milik masyarakat yang terkena perubahan batas wilayah.

“Tim khusus dibentuk untuk menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat yang terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” kata Qodari.

Langkah ini diambil agar proses penegasan batas tidak merugikan masyarakat yang selama ini tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan.

Selain menyelesaikan persoalan batas wilayah, pemerintah juga terus memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan negara melalui berbagai program.

Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp86 miliar untuk mendukung operasional pengelolaan wilayah perbatasan.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional 15 Pos Lintas Batas Negara yang berada di bawah pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

PLBN memiliki peran penting sebagai gerbang resmi keluar masuk antarnegara sekaligus simbol kehadiran negara di wilayah perbatasan.

Sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, pemerintah telah membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 pos yang direncanakan di berbagai wilayah perbatasan Indonesia.

Beberapa PLBN yang sudah beroperasi antara lain PLBN Entikong di Kalimantan Barat, PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur, PLBN Skouw di Papua, serta PLBN Serasan di Kepulauan Riau.

Kawasan Sebatik juga menjadi salah satu titik penting dalam penguatan infrastruktur perbatasan setelah penegasan batas daratnya selesai dilakukan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung