Berita, Timur Tengah

Inggris Kecam Keras Rencana Tarif Kapal Iran di Selat Hormuz: Itu Langgar Hukum Laut Internasional

Repelita.id

10 April 2026 21:58 WIB

Inggris Kecam Keras Rencana Tarif Kapal Iran di Selat Hormuz: Itu Langgar Hukum Laut Internasional
Foto: Istimewa

Repelita London - Pemerintah Inggris secara tegas mengecam rencana Iran yang hendak menarik tarif atau biaya transit bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz, dengan menilai kebijakan tersebut melanggar hukum laut internasional .

Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper, yang memimpin pertemuan lebih dari 40 negara pada Kamis (9/4/2026), menyatakan bahwa aliansi negara-negara tersebut secara komprehensif menolak upaya Iran yang dianggap "menahan ekonomi global sebagai sandera" .

ADVERTISEMENT

"Negara tidak begitu saja dapat membajak jalur transit internasional dan secara sepihak memberlakukan tarif. Mereka tidak dapat melakukan itu berdasarkan hukum laut dan aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa," tegas Cooper dalam pernyataannya kepada BBC .

Dalam pertemuan tersebut, Inggris dan negara-negara mitra menyerukan pembukaan kembali Selat Hormuz secara segera dan tanpa syarat, serta menghormati prinsip fundamental kebebasan navigasi .

Cooper juga memperingatkan bahwa Iran dapat menghadapi sanksi lebih lanjut jika Selat Hormuz tetap ditutup, karena tindakan Teheran dinilai sebagai ancaman langsung terhadap kemakmuran global .

"Upaya Iran menutup Selat Hormuz adalah ancaman langsung terhadap kemakmuran global. Iran mencoba menyandera ekonomi global. Mereka tidak boleh menang," ujar Cooper .

Inggris menegaskan bahwa Selat Hormuz merupakan jalur pelayaran internasional yang tunduk pada aturan kebebasan navigasi, di mana tidak ada ruang bagi penerapan tarif sepihak oleh negara mana pun .

Sebagai bentuk tekanan diplomatik, negara-negara yang hadir dalam pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan penerapan sanksi ekonomi dan politik yang terkoordinasi jika Iran terus menutup jalur vital tersebut .

Meskipun Iran belum meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS), Inggris menilai aturan kebebasan navigasi telah menjadi norma hukum kebiasaan internasional yang mengikat secara universal .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung