Repelita [Jakarta] - Polemik pembangunan kawasan di Pulau Rempang dan Pulau Galang dinilai mencerminkan kegagalan tata kelola kebijakan publik yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, menyebutkan bahwa konflik tersebut merupakan contoh nyata dari kebijakan yang justru menciptakan kerugian sosial lebih besar dibandingkan keuntungan yang ditawarkan.
ADVERTISEMENT
"Kasus Rempang-Galang adalah contoh sempurna untuk membaca kegagalan kebijakan pemerintah, terutama pada masa Presiden Joko Widodo. Bukan karena proyeknya batal total, tetapi karena jarak antara narasi yang dibangun pemerintah dengan kenyataan di lapangan begitu lebar," kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Iskandar menjelaskan bahwa kegagalan tersebut mencakup dimensi formulasi kebijakan, pencapaian target, distribusi manfaat pembangunan, hingga konsekuensi politik yang merugikan masyarakat.
Ia menyoroti bahwa pemerintah mendesak memaksakan percepatan proyek tanpa terlebih dahulu memenuhi persyaratan hukum dan sosial yang diperlukan di lapangan.
Hasil investigasi Ombudsman bahkan mengonfirmasi bahwa penetapan Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategi Nasional dilakukan secara kilat tanpa didukung regulasi yang mapan.
“Percepatan pengembangan kawasan tidak didukung persiapan yang matang. Status lahan belum clear and clean, regulasi belum siap, tetapi proyek justru dipaksakan berjalan,” ujarnya.
Iskandar memaparkan bahwa ketika masyarakat mencoba menuntut hak atas tanah mereka, proses birokrasi cenderung lambat, berbeda dengan sikap pemerintah yang sangat sigap saat melayani investor.
“Ketika rakyat meminta kepastian hak atas tanah, prosesnya berjalan lambat. Namun ketika investor datang, mesin birokrasi bergerak sangat cepat. Ini menunjukkan adanya kegagalan proses yang terstruktur,” tegasnya.
Terkait janji investasi jumbo senilai 174 triliun rupiah yang pernah digembar-gemborkan, ia menilai realisasinya masih jauh dari harapan dan menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.
“Artinya, target besar yang dipublikasikan kepada masyarakat belum terwujud sebagaimana janji. Dalam kebijakan studi, kondisi seperti ini termasuk kegagalan memenuhi ekspektasi publik yang sebelumnya dibangun pemerintah sendiri,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti maladministrasi berupa belum jelasnya status Kampung Tua serta belum optimalnya memberikan hak-hak dasar warga di lokasi proyek tersebut.
“Biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan. Konflik agraria berkepanjangan menjadi konsekuensi yang masih dirasakan sampai sekarang,” katanya.
Iskandar menambahkan bahwa pemerintah gagal dalam mengelola ekspektasi warga, yang pada akhirnya mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Ketika pemerintah mengakui terjadinya kegagalan komunikasi dan sosialisasi, itu sesungguhnya menunjukkan adanya kegagalan dalam mengelola ekspektasi publik terhadap proyek tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kritik tersebut ditujukan pada pola tata kelola kebijakan, bukan menyerang individu, sambil berharap pemerintah Prabowo Subianto segera melakukan pembenahan.
“Di Rempang terjadi dua kegagalan sekaligus, yakni rumusan kebijakan yang buruk karena penyelesaian proyek sebelum persoalan tanah selesai, serta implementasi yang buruk lemah akibat sosialisasi, penanganan konflik yang represif, dan tidak terpenuhinya hak masyarakat sesuai ketentuan,” ucapnya.
Menurut Iskandar, keberhasilan sebuah proyek pembangunan tidak hanya diukur dari angka investasi, tetapi juga dari jaminan keadilan sosial dan kepastian hukum bagi rakyat.
“Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya angka investasi yang diumumkan, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, dan kepercayaan publik secara bersamaan. Jika tidak dilakukan, narasi pembangunan akan tetap terdengar indah, tetapi kosong bagi masyarakat yang kehilangan jaminan atas tanahnya,” pungkas Iskandar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok