Berita, Nasional

ISMAHI Jabar Ajukan Amicus Curiae dan Dorong Hakim Hadirkan Joko Widodo Sebagai Saksi di Persidangan

Repelita.id

25 September 2026 15:26 WIB

ISMAHI Jabar Ajukan Amicus Curiae dan Dorong Hakim Hadirkan Joko Widodo Sebagai Saksi di Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Wilayah Jawa Barat mengambil langkah aktif dengan menyerahkan dokumen kajian akademik sekaligus mengajukan permohonan amicus curiae.

Pengajuan sahabat pengadilan tersebut ditujukan secara resmi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memegang perkara hukum terkait.

ADVERTISEMENT

Langkah strategis dari organisasi mahasiswa hukum tersebut berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan perkara bernomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst yang sedang berjalan di pengadilan.

Melalui naskah amicus curiae yang diserahkan, mereka mendorong jajaran majelis hakim agar mempertimbangkan pemanggilan Ir. H. Joko Widodo sebagai saksi fakta persidangan.

Dorongan tersebut diajukan dengan catatan apabila keterangan dari mantan pemimpin negara itu dinilai relevan guna mengurai fakta hukum secara menyeluruh.

Pihak organisasi mahasiswa menegaskan bahwa permohonan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk tendensi politik ataupun upaya penuduhan sepihak tanpa dasar hukum.

"Pemanggilan ini bukanlah bentuk tendensi politik ataupun penuduhan tanpa dasar. Bagi kami, ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana. Apabila terdapat fakta yang relevan dan keterangannya diperlukan untuk mengurai konstruksi perkara, maka tidak semestinya pintu pemeriksaan ditutup hanya karena seseorang pernah atau sedang memiliki posisi publik tertentu," ujar Ghani Fauzan selaku Koordinator Bidang Analisis Isu dan Kajian Hukum ISMAHI Jabar pada hari Kamis, tanggal 24 September 2026.

Dalam pandangan akademis mereka, ruang persidangan tindak pidana korupsi seharusnya tidak sekadar menjadi tempat menguji pertanggungjawaban personal semata.

Lebih dari itu, persidangan merupakan sarana penting untuk membongkar konstruksi peristiwa secara utuh sehingga setiap informasi bernilai harus diuji dalam pembuktian objektif.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum wajib ditegakkan secara nyata tanpa memandang status sosial, jabatan publik, maupun kedudukan politik seseorang.

Kehadiran dokumen amicus curiae tersebut diposisikan sebagai bentuk kontribusi nyata masyarakat sipil agar lembaga peradilan mendapatkan tambahan perspektif dalam mengkaji perkara.

Langkah ini sekaligus mencerminkan dukungan terhadap prinsip judicial activism di mana pengadilan diharapkan memiliki keberanian menggali rasa keadilan substantif.

Selain menyerahkan amicus curiae ke pengadilan, delegasi mahasiswa tersebut juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi guna menyerahkan hasil kajian hukum mendalam.

Dokumen kajian yang diserahkan memuat analisis komprehensif mengenai dugaan keterkaitan fakta, rantai komando, serta aliran kebijakan dalam perkara korupsi tersebut.

Penyusunan naskah kajian dan amicus curiae ini melibatkan Muhammad Zakky NR selaku Koordinator Wilayah, didukung Ghani Fauzan, serta Tya Wahyudin dari unsur Dewan Wilayah (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung