Berita, Nasional

Istana Sinyalkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Masih Sedot Dana Pendidikan Pada RAPBN 2027

Repelita.id

12 August 2026 18:24 WIB

Istana Sinyalkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Masih Sedot Dana Pendidikan Pada RAPBN 2027
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerintah memberi sinyal bahwa alokasi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis masih akan memanfaatkan porsi dana pendidikan dalam RAPBN 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan situasi tersebut terjadi akibat skema dan Nota Keuangan APBN 2027 telah dirancang sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama kan kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu," kata Prasetyo Hadi.

Meskipun demikian pihak Istana menjamin tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap penggunaan pos anggaran tersebut agar kewajiban batas minimal konstitusi tidak terabaikan.

"Tapi, bahwa itu menjadi concern, iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani," kata Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengklaim realisasi alokasi riil untuk sektor pendidikan sejatinya telah melampaui batas 20 persen jika digabungkan dengan program intervensi pemerintah lainnya.

"Dan kalau nanti kita buka, sebenarnya, ya, kalau dihitung itu lebih dari 20 persen gitu. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga," kata Prasetyo Hadi.

Pada kesempatan terpisah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perombakan total penyusunan anggaran baru bisa dieksekusi secara penuh pada APBN 2028.

Menurut Purbaya merombak kembali dokumen anggaran yang sedang difinalisasi untuk tahun 2027 berisiko mengacaukan seluruh tahapan penyusunan APBN.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya, 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti gak keburu," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis hanya diperbolehkan berlaku pada APBN 2026 dan wajib dipisah paling lambat tahun 2028.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK menegaskan bahwa ketentuan penjelasan pasal anggaran tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika terus dipakai pada APBN tahun-tahun berikutnya.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026," kata Suhartoyo.

Lembaga pengawal konstitusi tersebut memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk memisahkan skema pembiayaan program gizi dari operasional utama pendidikan.

"Sehingga, untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.

Langkah hukum tersebut diambil MK untuk menjamin ketersediaan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen benar-benar difokuskan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung