Berita, Nasional

Isu Ijazah Palsu Jokowi Disebut Alat Balas Dendam, Aryanto Sutadi: Hanya Strategi Pembenci untuk Memframing Opini Publik

Repelita.id

24 June 2026 18:05 WIB

Isu Ijazah Palsu Jokowi Disebut Alat Balas Dendam, Aryanto Sutadi: Hanya Strategi Pembenci untuk Memframing Opini Publik
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, memandang isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hanyalah alat untuk menyerang sosok mantan kepala negara tersebut.

Menurutnya, pihak yang menghembuskan narasi ini tidak sedang menguji kebenaran secara ilmiah, melainkan didorong oleh rasa benci dan dendam personal.

ADVERTISEMENT

Sejak saya pertama kali membahas (kasus tudingan ijazah palsu Jokowi) ini bulan April (2025), saya sudah punya teori bahwa ini yang terjadi bukan semata kasus tuduhan ijazah palsu melawan orang membutuhkan secara ilmiah bahwa itu memang betul-betul palsu. Itu kan entry point yang terjadi, ungkap Aryanto melalui kanal YouTube Geolive, Rabu (24/6/2026).

Dia menjelaskan bahwa konflik ini melibatkan pihak yang merasa pernah disakiti Jokowi melawan kelompok yang ingin membela sang mantan presiden.

Tapi yang sepertinya terjadi adalah ini antara kelompok orang yang dulu pernah disakiti oleh Jokowi, sehingga membenci, pendendam, melawan kelompok yang tidak mau Pak Jokowi itu disakiti oleh orang lain, terus kemudian entrynya adalah tuduhan ijazah palsu, tambahnya.

Aryanto menyebut narasi tersebut sengaja dibentuk secara berulang di media sosial agar masyarakat luas terpengaruh dan ikut memicu polarisasi opini publik.

Sementara yang menuduh ijazah palsu itu dia pakai mem-framing lewat medsos menyampaikan apa pun teori menurut dia, banyak teori yang sebetulnya tidak tepat, tetapi karena berulang-ulang terus akhirnya banyak rakyat yang terpengaruh, jelasnya.

Terkait proses hukum terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Aryanto menyatakan kelegaan karena perkara ini akan segera dibuktikan di meja hijau.

Sementara Pak Jokowi sendiri dia sudah lapor ke hukum dan mempercayakan kepada proses hukum yang ada, ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka tersebut tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan jaminan keluarga serta janji untuk bersikap kooperatif selama persidangan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum memikul beban berat untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi sebagai landasan dakwaan.

Karena dakwaannya adalah mencemarkan nama baik kemudian fitnah karena menyebarkan kebohongan bahwa ijazah (Jokowi) itu asli tapi dibilang palsu, maka yang harus dibuktikan oleh kejaksaan adalah nomor satu ijazah Jokowi itu asli, papar Fickar.

Ia menyarankan agar jaksa menghadirkan saksi ahli serta otoritas pendidikan terkait untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum.

Ketika membuktikan bahwa ijazah itu asli harus didukung oleh alat bukti yang lain. Umpamanya apa? Keterangan dari instansi yang mengeluarkan ijazah itu. Dalam hal ini umpamanya UGM harus ada saksinya, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung