Berita, Nasional

Jaksa Dinilai Berubah Jadi Pengacara Jokowi?

Repelita.id

07 July 2026 21:02 WIB

Jaksa Dinilai Berubah Jadi Pengacara Jokowi?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang perkara nomor 301/Pid.B/2026/PN.JKT.TMR dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menyita perhatian publik.

Pengamatan terhadap jalannya persidangan yang berlangsung Kamis (2/7) lalu menunjukkan adanya pergeseran peran Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

Jaksa dinilai tidak lagi berfungsi semata sebagai wakil negara dalam penuntutan, melainkan terkesan menjalankan peran layaknya pengacara bagi pihak tertentu.

Hal ini terlihat jelas dari konstruksi dakwaan yang disusun dengan pola alternatif hingga empat pilihan tuntutan.

Dalam praktik hukum, dakwaan alternatif memang diperbolehkan secara normatif karena jaksa cukup membuktikan salah satu dakwaan saja.

Namun secara politik, pola ini dianggap sebagai celah untuk melindungi Presiden Jokowi agar tidak harus hadir di ruang sidang.

Dari empat dakwaan yang dibacakan, terbagi menjadi dua klaster besar dengan konsekuensi hukum yang berbeda.

Klaster pertama merujuk pada delik aduan yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 433, 434, dan 441 KUHP.

Jenis dakwaan ini secara mutlak mewajibkan kehadiran Jokowi sebagai saksi di persidangan, karena menyangkut aduan pribadi.

Sementara klaster kedua merupakan delik umum yang bersumber dari Pasal 35 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE.

Untuk delik umum ini, kehadiran Jokowi tidak lagi menjadi keharusan karena tidak termasuk kategori delik aduan.

Dengan demikian, jaksa memiliki pilihan untuk berkonsentrasi pada klaster kedua agar sidang berjalan tanpa menghadirkan Jokowi.

Konsekuensinya, jika Jokowi tidak hadir, maka kekuatan menuntut untuk delik aduan secara otomatis gugur.

Namun jaksa masih bisa melanjutkan tuntutan berdasarkan delik umum yang tidak membutuhkan keterangan dari Jokowi.

Selain itu, kronologi dalam dakwaan juga dinilai telah diarahkan untuk menempatkan Kompol Syarif sebagai saksi kunci.

Ajudan Jokowi tersebut digambarkan sebagai pihak pertama yang mengetahui dan melaporkan dugaan tindak pidana.

Dari 13 item kronologi yang dipaparkan, tidak satupun menerangkan peran Jokowi dalam membuat laporan polisi pada 30 April 2025.

Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa skenario penyelamatan telah disiapkan sejak awal melalui materi dakwaan.

Pola serupa dikhawatirkan akan diterapkan pula dalam kasus Roy Suryo, Rustam Efendi, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani.

Keempat nama tersebut juga dijerat dengan pasal alternatif yang mencakup delik aduan dan delik umum.

Publik pun diminta untuk mengawal kasus ini secara ketat agar tidak ada ruang bagi Jokowi untuk mangkir dari pengadilan.

Apalagi, dalam sejumlah persidangan sebelumnya terkait dugaan ijazah palsu, Jokowi dikenal tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan bukti ijazahnya.

Ahmad Khozinudin, S.H selaku Advokat Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menyoroti adanya celah hukum ini.

Menurutnya, jika jaksa hanya fokus pada delik umum, maka kehadiran Jokowi di pengadilan tidak lagi berdampak pada gugurnya dakwaan.

Kehadiran Jokowi hanya krusial jika jaksa memilih jalur delik aduan yang mengharuskan kesaksian langsung dari terlapor.

Jika tidak, Jokowi bisa dengan mudah menghindari panggilan sidang dengan berbagai alasan seperti sakit, mengikuti kegiatan kampanye, atau alasan pribadi lainnya.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat diingatkan untuk terus memantau perkembangan persidangan agar keadilan tetap tegak. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung