Repelita [Jakarta] - Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa proses pembuktian terkait aliran dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Ahmad Yazid Basyaiban, atau kerap disapa Gus Yazid, masih akan terus berkembang pada agenda persidangan berikutnya.
Sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah yang sempat mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026), saat ini masih dalam pendalaman intensif oleh pihak penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Jaksa bahkan telah menyiapkan berbagai alat bukti tambahan untuk mengklarifikasi setiap transaksi yang menjadi sorotan tajam selama jalannya persidangan tersebut.
"Kami terus menelusuri. Tadi yang dikonfirmasi ada angka Rp10 miliar itu nanti ada alat bukti yang akan menerangkan," kata salah satu tim Jaksa Penuntut Umum, Nur Farida Anggraini usai sidang.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan barang bukti berupa catatan keuangan yang disusun oleh staf atau karyawan dari Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andi Nurul Huda.
Andi Nurul Huda sendiri saat ini juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dan turut menjalani proses persidangan di pengadilan.
Catatan tersebut berisi detail penarikan uang tunai yang dilakukan oleh Andi, yang kemudian disalurkan kembali melalui rekening atau secara fisik kepada pihak-pihak tertentu.
Namun, jaksa menegaskan bahwa saksi yang menyusun catatan itu hanya berperan sebagai pencatat dan tidak menyaksikan langsung penyerahan uang yang dimaksud.
"Dia hanya sebatas melakukan pencatatan. Dia tidak melihat langsung proses penyerahan uang dari ANH kepada pihak-pihak yang disebut," ujar Nur Farida.
Jalannya sidang berlangsung cukup intens saat kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, membedah secara mendalam catatan keuangan yang memuat banyak nama serta nominal besar.
Beberapa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut di antaranya adalah Ketua DPRD Cilacap, unsur Forkopimcam, pihak Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemkab Cilacap, hingga kerabat seorang jenderal.
Bahkan, ditemukan pula catatan yang menyebutkan alokasi dana sebesar Rp10 miliar yang ditujukan kepada pihak Pangdam.
Meskipun demikian, Nur Farida menjelaskan bahwa tidak semua informasi dalam catatan tersebut terbukti terealisasi atau benar-benar terjadi.
Dia mencontohkan rencana alokasi dana Rp1 miliar untuk Forkopimcam yang sudah dibantah langsung oleh terdakwa Andi Nurul Huda dalam persidangan.
"Terkait Forkopimcam memang masuk dalam rencana penggunaan dana yang dibuat ANH, tetapi tidak terealisasi. Itu juga sudah dibantah oleh terdakwa ANH," jelasnya.
Jaksa juga mengungkapkan adanya transaksi yang sudah terbukti realisasinya, seperti penarikan Rp10 miliar yang disetor ke rekening keluarga seseorang berinisial WP.
Selain itu, bukti transfer senilai Rp7,5 miliar juga telah dipaparkan di depan majelis hakim dan diakui oleh terdakwa Andi Nurul Huda.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan saksi dari Tim Kemenangan Daerah Prabowo-Gibran Jawa Tengah untuk menguji pengakuan Gus Yazid soal dana kampanye.
Gus Yazid sebelumnya mengaku menerima dana Rp20 miliar untuk kebutuhan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 di wilayah Jawa Tengah.
Namun, keterangan para saksi dari TKD justru membantah adanya aliran dana tersebut karena pendanaan kampanye bersifat terpusat melalui Tim Kampanye Nasional.
Di sisi lain, kubu Gus Yazid melalui pengacaranya, Zainal Abidin Petir, berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan jaksa belum menyentuh inti permasalahan.
Zainal menilai sejarah penguasaan lahan di Carui yang menjadi objek sengketa seharusnya ditelusuri lebih detail agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Mestinya mulai dari sejarah kepemilikan tanah itu harus dipanggil semua pihak yang mengetahui. Harus runtut supaya terang benderang," tegas Zainal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok