Berita, Nasional

Jawaban Ketua KPK soal Bebasnya Febrie Adriansyah: Awasi Prosesnya, Jangan Ribut Pelimpahan

Repelita.id

19 July 2026 14:04 WIB

Jawaban Ketua KPK soal Bebasnya Febrie Adriansyah: Awasi Prosesnya, Jangan Ribut Pelimpahan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto angkat bicara menanggapi polemik perbedaan perlakuan hukum terhadap tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah.

Publik menaruh perhatian besar lantaran mantan Jampidsus tersebut diperbolehkan pulang usai pemeriksaan, sementara rekannya, Don Ritto, langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

ADVERTISEMENT

Menjawab kegelisahan masyarakat, Setyo menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi memperdebatkan mekanisme pelimpahan perkara yang telah dilakukan.

Ia meminta seluruh pihak untuk menghentikan perdebatan mengenai proses transisi kasus dari Kortas Tipidkor Polri menuju Kejaksaan Agung tersebut.

Menurut saya kita tidak perlu lagi mempertanyakan kenapa dialihkan. Tinggal kita lakukan pengawasan, baik dari masyarakat maupun pihak lainnya, tegas Setyo, Jumat (17/7/2026).

Setyo memastikan pelimpahan tersebut sudah melalui prosedur koordinasi resmi serta supervisi ketat dari KPK dan Panitia Kerja Komisi III DPR RI.

Ia menekankan bahwa perkara saat ini sudah memasuki tahap krusial, yakni penelitian mendalam terhadap berbagai barang bukti fisik hasil sitaan penyidik.

Apalagi saat ini sudah sampai pada tahap penelitian terhadap benda-benda yang disita dengan melibatkan pihak lain seperti Pegadaian untuk memastikan emas yang disita dan dokumen-dokumen lainnya.

Kalau harus bolak-balik maka tidak efektif, tambah Setyo menjelaskan alasan tidak relevannya upaya menarik kembali kasus ke instansi asal.

Pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, berdalih kliennya tidak ditahan karena sikap kooperatif serta pengunduran diri dari jabatan struktural di kejaksaan.

Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi, ujar Farizi.

Sementara itu, pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku sangat terkejut saat kliennya langsung ditahan usai menjalani proses administrasi pelimpahan perkara.

Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI, tutur Handika menanggapi situasi tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai pertimbangan objektif di balik perbedaan status penahanan kedua tersangka korupsi tersebut. *

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung