Berita, Nasional

Jhon Sitorus Soroti Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Mengapa Tak Pernah Dipanggil sebagai Saksi?

Repelita.id

11 September 2026 16:24 WIB

Jhon Sitorus Soroti Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Mengapa Tak Pernah Dipanggil sebagai Saksi?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan dalam pembahasan mengenai dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir di pengadilan.

Sorotan tersebut muncul melalui unggahan akun Threads @jhonsitorus8 yang dipublikasikan pada 11 September 2026 dan kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna lainnya.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahannya, @jhonsitorus8 menyoroti penyebutan nama Jokowi yang menurutnya telah muncul beberapa kali dalam persidangan kasus tersebut.

“Lagi-lagi, nama Jokowi terseret dalam kasus KORUPSI, kali ini soal kasus korupsi kuota Haji.”

Akun tersebut juga mempertanyakan alasan Jokowi belum dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi meskipun namanya disebut dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.

“Nama Jokowi sudah berkali2 disebut di pengadilan, tapi tidak pernah dipanggil sekalipun sebagai saksi.”

Unggahan itu kemudian menyampaikan dugaan serta pertanyaan mengenai proses hukum yang dikaitkan dengan mantan presiden tersebut.

“Hukum seolah2 takut atau berupaya melindungi Jokowi. Ada apa?”

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet, mulai dari komentar yang menyangsikan informasi tersebut hingga pengguna yang mencoba memberikan konteks mengenai asal-usul tambahan kuota haji.

Akun @espressostrong1 memberikan respons singkat dengan nada yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap isu yang sedang dibahas.

“ora urus, jokowi the besslt rus, ora urus.”

Sementara itu, akun @cyadin90 menyampaikan pandangan bahwa penyebutan nama Jokowi dalam perkara kuota haji berkaitan dengan kebijakan penambahan kuota yang disebutnya pernah diminta kepada pemerintah Arab Saudi.

“Wajar nama jokowi ada di kasus kuota haji.... Yah karena jokowi sndiri yg mminta penambahan kuota ke arab saudi, dan jokowi sndiri yg mnyuruh kemenag untuk mngurus itu”

Akun yang sama kemudian menjelaskan pandangannya mengenai proses pembagian kuota tambahan tersebut setelah diperoleh dari pemerintah Arab Saudi.

“Kemenang ngurusin pembagianny di indonesia stelah kuota haji tmbahan di dapatkan..... Ini jd polemik, karena pembagianny rumit, dan djadikan penambahan biaya buat orang yg ingin mmpercepat keberangkatan haji”

Di tengah perdebatan itu, akun @lik_no_slaloe memberikan bantahan sangat singkat terhadap unggahan awal dengan menuliskan “Hoax”.

Menanggapi komentar tersebut, @jhonsitorus8 selaku pengunggah menyatakan bahwa pihak yang menilai informasi itu sebagai hoaks seharusnya berani mempertanggungjawabkannya di hadapan pengadilan.

“Agar terbukti hoax, ya harus berani datang ke pengadilan.”

Komentar bernada kritis juga muncul dari akun @gunawan_sholeh yang memberikan tanggapan singkat terhadap pengunggah.

“Bayaran lo”

Akun @ekobudi55 kemudian mempertanyakan dasar informasi yang disampaikan dan meminta adanya bukti untuk mendukung pernyataan mengenai keterkaitan Jokowi dengan perkara tersebut.

“Buktinya mana ??? Perlu bukti bukan katanya katanya kayak orang goblok aja...”

Komentar lainnya datang dari akun @simbolonaidil yang memberikan respons bernada mengejek.

“Dasar bodo🤣🤣🤣”

Akun @sianipar_anwar turut menanggapi dengan perbandingan mengenai penyebutan nama seseorang dalam persidangan dan statusnya sebagai saksi maupun terdakwa.

“Tuhan juga disebut dipengadilan siapapun tapi belum pernah juga dipanggil hakim sebagai saksi atau jadi terdakwa.”

Sementara itu, akun @serviceacsiantar memberikan respons singkat terhadap perdebatan tersebut.

“Nah...🤣🤣”

Rangkaian komentar tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan warganet mengenai penyebutan nama Jokowi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk mengenai kebutuhan bukti dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan.

Informasi mengenai keterkaitan seseorang dengan suatu perkara tetap perlu dibedakan antara penyebutan nama dalam persidangan, status sebagai saksi, serta keterlibatan hukum sebagai pihak yang diperiksa atau terdakwa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung