Berita, Nasional

Jimly Asshiddiqie Bongkar Perintah Hery Susanto untuk Menghindari Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

Repelita.id

08 June 2026 23:16 WIB

Jimly Asshiddiqie Bongkar Perintah Hery Susanto untuk Menghindari Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya instruksi dari Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, agar jajarannya tidak mengawasi program Makan Bergizi Gratis.

Jimly mengecam keras sikap tersebut karena program tersebut justru terbukti bermasalah dengan ditetapkannya pimpinan lembaga terkait sebagai tersangka korupsi.

ADVERTISEMENT

"Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas independen tidak boleh mengabaikan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk program prioritas nasional sekalipun.

Menurut Jimly, budaya kerja birokrasi feodal membuat banyak pihak merasa takut untuk melakukan pengawasan jika program tersebut didukung penuh oleh pimpinan tertinggi negara.

"Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tuturnya.

Majelis Etik sendiri telah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hery Susanto akibat terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

Selain pelanggaran etik, Hery kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI.

Praktik rasuah tersebut dilakukan Hery saat ia masih menjabat sebagai komisioner di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk memuluskan urusan perusahaan dengan kementerian terkait. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung