Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian politik Luiz Inácio Lula da Silva yang kembali memenangkan mandat kepemimpinan sebagai Presiden Brasil.
ADVERTISEMENT
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Jimly sekalian dengan menyoroti latar belakang riwayat pendidikan sang presiden terpilih untuk mendorong ulang wacana penghapusan syarat kelulusan bagi kandidat pemimpin nasional di tanah air.
Melalui sebuah pernyataan tertulis yang diunggah di jejaring sosial, pakar hukum tata negara ini menilai kesuksesan politik Lula menjadi bukti konkret bahwa keterbatasan jenjang pendidikan formal bukan penghalang menuju kursi kekuasaan tertinggi.
Opini dan pandangan hukum tersebut dibagikan oleh Jimly lewat unggahan digital pada akun X miliknya @JimlyAs yang dipublikasikan dengan isi pesan singkat.
"Hebat, Presiden Brazil Lula da Silva kmbali terpilih jadi Presiden ke4 kalinya. Pdhal cuma tamat SD & kursus ktrampilan. Karena di Pasal 14 ayat (4) UUD Brazil, smua kandidat pemilu baik parlemen maupun pres/wapres hrs trdaftar sbg pemilih & tdk buta huruf," tulis Jimly.
Pernyataan dari tokoh akademisi tersebut menitikberatkan pada regulasi hukum yang tertuang di dalam konstitusi negara Brasil mengenai aturan pencalonan dalam kontestasi politik nasional.
Aturan hukum di negara Amerika Selatan itu memang dilaporkan hanya mewajibkan para kandidat memiliki kemampuan dasar dalam membaca serta menulis tanpa batasan gelar akademik tertentu.
Langkah Jimly yang memuji rekam jejak kepemimpinan Lula da Silva rupanya berkaitan erat dengan sikap kritis dirinya atas aturan administratif pemilu yang berlaku bagi calon presiden maupun calon wakil presiden di Indonesia.
Pria yang pernah memimpin lembaga tinggi penjaga konstitusi ini sebelumnya sempat melemparkan gagasan orisinal agar syarat kepemilikan dokumen kelulusan formal dihapus dari regulasi pemilu nasional.
Menurut pandangan hukum Jimly, syarat kelulusan dari institusi pendidikan tingkat tinggi sudah semestinya tidak dijadikan sebagai instrumen utama yang membatasi hak konstitusional warga negara untuk maju dalam bursa Pilpres.
Ia memiliki prinsip dasar bahwa penilaian atas kapasitas serta kelayakan moral seorang calon pemimpin negara sepenuhnya berada di tangan rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi melalui mekanisme pemungutan suara.
"Kalau menurut saya dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang, undang-undang Pilpres dihapus saja syarat sarjana, enggak apa-apa," kata Jimly beberapa waktu lalu.
Gagasan strategis mengenai penyederhanaan syarat administrasi pilpres tersebut sejatinya mulai disuarakan pasca Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Sidang perselisihan hasil pemilu yang bergulir kala itu sempat diramaikan oleh gugatan dari sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan berkas pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melihat polemik berkepanjangan itu, Jimly berargumen bahwa perdebatan seputar kelengkapan administrasi akademik tidak semestinya mendominasi indikator utama dalam mengukur kelayakan kepemimpinan seseorang.
Dirinya memandang bahwa hak politik seseorang untuk mengabdi sebagai kepala negara idealnya ditentukan secara objektif lewat visi serta kapabilitas personal, alih-alih sekadar kepemilikan selembar sertifikat kelulusan formal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok