Berita, Nasional

Jokowi Bawa Ijazah ke Sidang Roy Suryo, Pakar Puji Sikap Negarawan

Repelita.id

28 April 2026 13:23 WIB

Jokowi Bawa Ijazah ke Sidang Roy Suryo, Pakar Puji Sikap Negarawan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, dikabarkan bakal hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam kesempatan itu, mantan kepala negara tersebut berencana membawa sekaligus memperlihatkan secara terbuka ijazah miliknya yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kepastian mengenai kehadiran Jokowi tersebut didapatkan setelah pengacara Yakub Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari ayahanda Wapres Gibran Rakabuming Raka itu bertemu dan menunjukkan secara langsung keaslian ijazah sang presiden.

Merespon langkah tersebut, Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, ikut memberikan pujian terhadap sikap berani yang ditunjukkan oleh Jokowi.

"Kita puji Pak Jokowi. Kita melihat beliau adalah sosok negarawan yang patuh dan sangat menghormati proses hukum. Walau selama ini kerap dizalimi oleh pihak lain, Jokowi tetap sabar dan sangat menjunjung tinggi hukum agar bisa berikan rasa keadilan," kata Edi pada Selasa, tanggal 28 April 2026.

Dari berkas perkara yang sudah ada, lanjut Edi, penyidik dari Polda Metro Jaya dinilai telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga status berkas optimistis lengkap atau P21.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memberikan ruang dan waktu yang cukup luas agar pihak Roy Suryo dan kawan-kawan bisa mengambil langkah keadilan melalui mekanisme Restorative Justice.

Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, harapan restorative justice tersebut kandas karena Roy Suryo memang menginginkan kasusnya dihentikan namun tetap menolak untuk berdamai dan meminta maaf.

"Demi kepastian hukum, seharusnya proses peradilan segera digelar karena azas ultimum remedium gagal terwujud. Solusinya, perkara lanjut karena pengadilan dan diharapkan perkaranya tuntas dan ada kepastian hukum," kata pria yang juga mantan anggota Kompolnas tersebut.

Ketua Program Studi Magister Hukum ini menambahkan sebuah prinsip hukum yang fundamental.

Siapapun yang diduga melanggar hukum dan tidak mampu menyelesaikan masalahnya secara damai, maka sebagai pilihan terakhir pihak terkait bisa mengikuti proses hukum lewat jalur peradilan yang adil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung