Repelita Jakarta - Tanggapan resmi dari mantan kepala negara mengenai pertimbangan hukum lembaga peradilan tertinggi terkait berkas kelulusan wakil presiden kini menjadi perhatian publik.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi perbedaan mendasar mengenai alur regulasi edukasi formal yang berlaku di kancah internasional.
ADVERTISEMENT
Keterangan substantif terkait polemik administratif ini disampaikan oleh Joko Widodo di kediamannya pada hari Kamis, 8 Oktober 2026.
Presiden ke-7 RI itu memberikan pandangan mengenai dinamika penjenjangan studi luar negeri dengan menyatakan, Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri.
Ia kemudian menguraikan adanya mekanisme jalur perantara yang lumrah diterapkan dalam kurikulum pembelajaran di berbagai negara barat.
Ia memaparkan alur akademik tersebut dengan menjelaskan, Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda.
Lebih lanjut, ia memberikan argumen logis mengenai pencapaian gelar sarjana yang secara otomatis mengindikasikan ketuntasan fase edukasi dasar.
Ia menegaskan logika penalaran tersebut di hadapan awak media, Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya.
Kendati memberikan penjelasan yang cukup rinci, ia menegaskan kedudukan politiknya untuk senantiasa patuh pada supremasi hukum nasional.
Ia menegaskan komitmen konstitusionalnya di akhir wawancara, Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok