Berita, Nasional

Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Ijazah Palsu Refly Harun Desak Mantan Presiden Berhenti Bersandiwara

Repelita.id

28 October 2026 00:00 WIB

Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Ijazah Palsu Refly Harun Desak Mantan Presiden Berhenti Bersandiwara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang desakan agar pihak pelapor utama dihadirkan secara langsung dalam agenda persidangan perkara dugaan fitnah dokumen kelulusan terus menguat.

Langkah mendatangkan figur pengadu secara fisik dinilai sangat krusial guna menguji kebenaran materiil serta mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah publik.

ADVERTISEMENT

Otoritas yudisial diharapkan dapat menunjukkan konsistensi penegakan hukum acara dengan mendengarkan keterangan dari pihak pendakwa pada urutan pertama.

Pernyataan menantang mengenai komitmen transparansi hukum tersebut dilayangkan secara terbuka oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Melalui saluran rilis pers selepas mendampingi jalannya sidang putusan sela beberapa waktu lalu, dirinya melayangkan imbauan ketegasan.

Refly Harun meminta agar mantan pimpinan eksekutif tersebut menghentikan segala bentuk manuver administratif yang mengaburkan substansi sengketa di pengadilan.

"Kami menantang Pak Jokowi kalau memang tidak ada ijazah aslinya, sudahlah berhentilah bersandiwara, lebih baik menyerah saja, menyerah, nanti minta grasi ke presiden," ucap Refly Harun.

Pihaknya menegaskan kesiapan tim pembela untuk menguji otentisitas lembar berkas kelulusan asli jika yang bersangkutan bersedia datang ke ruang sidang.

Kewajiban moral selaku warga negara yang taat hukum semestinya diutamakan oleh pelapor daripada memprioritaskan agenda seremonial non-konstitusional.

"Tetapi kalau memang ada (ijazahnya), kami menunggu, Anda minggu depan datang. Daripada bolak balik kemudian menghadiri hal-hal yang tidak wajib," tambahnya.

Ulasan mendalam mengenai jalannya pembuktian di meja hijau ini juga diunggah oleh perwakilan terdakwa melalui saluran media digital.

Keterangan tertulis mengenai desakan yudisial tersebut termuat dalam rilis berkas perkara yang dikutip pada Selasa (27/10/2026).

Tim penasihat hukum menilai kehadiran fisik saksi pengadu mutlak diperlukan mengingat namanya bertengger pada urutan nomor satu berkas penuntutan.

Penuntasan polemik ijazah ini dipandang memerlukan sikap kenegarawanan agar proses hukum tidak terkesan berjalan sepihak tanpa ruang konfrontasi data otentik(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung