Repelita Solo - Mantan Presiden RI Joko Widodo berharap laporannya soal fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu segera memasuki tahap persidangan setelah bergulir hampir satu tahun.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Jumat (10/4/2026), Jokowi menyatakan keinginannya agar proses hukum perkara tersebut segera tuntas.
“Ya pengin saya seperti itu (sidang) secepat-cepatnya. Ini, kan, sudah hampir satu tahun. Segera di P21 dan diserahkan kepada pengadilan yang bisa menunjukkan mana yang benar,” ujarnya.
Ia menegaskan kesiapannya untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikan mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 apabila diminta oleh hakim dalam persidangan.
“Kalau hakim minta untuk menunjukan ijazah asli nanti kami bisa menunjukkan ijazah baik SD SMP SMA S1,” katanya.
Sementara itu, laporan Jokowi saat ini masih dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya dengan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifa Fauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perkembangannya, salah satu tersangka yaitu Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Rismon bahkan sempat menemui langsung Jokowi di Kota Solo untuk menyampaikan permohonan damai tersebut.
Kepolisian menyatakan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan Rismon belum rampung karena pihak Jokowi belum memberikan keputusan akhir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses hukum masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini masih dalam tahap proses,” ujar Budi saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Budi menuturkan permohonan damai yang diajukan oleh Rismon tidak dapat langsung disetujui karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.
Dalam perkembangan lain, kepolisian sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut keluar tidak lama setelah keduanya bertemu langsung dengan Jokowi di Kota Solo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok