Repelita Jakarta - Pegiat media sosial bernama Yusuf Muhammad atau yang populer disapa Yusuf Dum Dum melontarkan kritik terbuka terhadap agenda perjalanan mantan kepala negara ke Nusa Tenggara Timur.
Sorotan tersebut dilayangkan karena waktu kunjungan tersebut berbarengan dengan agenda persidangan kasus hukum dugaan dokumen ijazah yang sedang bergulir di ranah peradilan.
ADVERTISEMENT
Kritik tajam itu dibagikan lewat unggahan pada hari Minggu, 20/9/2026, melalui akun pribadinya yang kemudian memicu perhatian luas di ruang publik digital.
Dalam cuitannya, Yusuf Dum Dum menuliskan Saya pribadi sejak awal tidak percaya dengan kengibulan mereka. Sudah kapok rasanya. Maaf, namanya juga alumni garis keras. Hahahaha… Tapi alhamdulillah sudah diberikan kesadaran.
Menurut pandangan Yusuf Dum Dum, masyarakat selama ini menantikan pembuktian wujud fisik dokumen asli secara langsung di muka sidang sesuai klaim sebelumnya.
Sudah seringkali Jokowi dan pendukungnya menyampaikan akan hadir di persidangan dan membawa bukti ijazah asli. Tapi faktanya sampai sekarang publik belum melihat bukti itu terealisasi, ujar Yusuf Dum Dum.
Ia menilai wajar apabila timbul tanda tanya besar di tengah masyarakat lantaran keberangkatan ke wilayah timur Indonesia bertepatan persis dengan jadwal persidangan.
Lagian, ngapain Jokowi ke NTT kalau hanya mau bilang sama korban 'saya tidak bisa apa-apa, karena saya sekarang pensiunan', kritik Yusuf Dum Dum.
Sebagai pihak pelapor, ia berpendapat bahwa mantan presiden seharusnya menempatkan proses hukum tersebut sebagai prioritas utama di atas agenda lainnya.
Harusnya Jokowi bisa mengutamakan kasusnya dengan hadir di pengadilan dan melihat proses persidangan secara langsung, ucap Yusuf Dum Dum.
Lebih lanjut, ia menyoroti tren ketidakhadiran pihak pelapor yang dinilai sering mangkir dari agenda persidangan terdahulu dengan berbagai alasan.
Perhatikan saja, setiap kali persidangan kasus ijazah digelar, ada saja alasan yang disampaikan dari pihak Jokowi agar bisa menghindar dari sidang, ujarnya.
Pandangan senada juga disuarakan oleh salah satu terdakwa dalam perkara hukum yang sama yakni Dokter Tifa melalui saluran media sosial miliknya.
Dokter Tifa mempertanyakan keputusan mantan pemimpin negara yang memilih mendatangi para penyintas bencana gempa alih-alih membuktikan keabsahan dokumen pendidikannya di pengadilan.
Toh juga mengaku kalau sudah pensiun dan tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau hanya sekadar bilang ke korban bencana bahwa tidak bisa melakukan banyak hal karena status pensiunan, untuk apa ke sana?, kritik Dokter Tifa.
Ia menegaskan bahwa langkah paling tepat yang seharunya diambil adalah datang secara langsung guna merampungkan polemik hukum yang tengah menyita perhatian publik.
Yang terbaik justru hadir di PN Jakarta Timur, menghadiri sidang atas laporan polisinya sendiri. Seperti yang selalu disampaikan, katanya sudah tidak sabar untuk hadir di pengadilan. Sidang demi sidang sudah diselenggarakan, tapi mengapa berkali-kali mangkir?, tegas Dokter Tifa.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, kuasa hukum memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran kliennya sudah sesuai dengan prosedur tata tertib acara peradilan pidana.
Perwakilan tim penasihat hukum yakni Andi Azwan menerangkan bahwa pemanggilan saksi pelapor sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum berdasarkan tahapan sidang.
Andi Azwan menyatakan bahwa agenda awal persidangan pertengahan September 2026 masih berfokus pada pembacaan surat dakwaan bagi para terdakwa sehingga kehadiran saksi belum diperlukan.
Sidang perdana ini agenda resminya adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Untuk tahap pemeriksaan saksi-saksi pelapor baru dijadwalkan majelis hakim pada awal Oktober mendatang. Pak Jokowi tentu akan kooperatif dan siap hadir jika memang sudah dijadwalkan dan diminta resmi oleh JPU, jelas Andi Azwan.
Sementara itu, agenda kunjungan di lapangan memperlihatkan mantan kepala negara mendatangi Pulau Palue di NTT dengan menaiki kapal motor untuk menyerahkan bantuan kemanusiaan.
Bahkan, tokoh purnatugas tersebut memutuskan untuk mendirikan tenda dan bermalam bersama para warga terdampak di lokasi pengungsian demi menunjukkan rasa empati mendalam.
Kendati demikian, aksi sosial tersebut tetap diwarnai ketegangan opini publik yang membandingkannya dengan kewajiban menghadapi proses hukum ijazah palsu di pengadilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok