Berita, Nasional

Jokowi Siap Bersaksi Soal Ijazah di Persidangan, Denny Indrayana Pertanyakan Siapa Korban Sebenarnya

Repelita.id

20 September 2026 21:04 WIB

Jokowi Siap Bersaksi Soal Ijazah di Persidangan, Denny Indrayana Pertanyakan Siapa Korban Sebenarnya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Presiden Joko Widodo dipastikan bakal menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim mengenai riwayat pendidikan serta keaslian dokumen kelulusannya.

Kepastian mengenai kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya, Rivai Kusumanegara, dalam sebuah tayangan diskusi publik pada hari Jumat, 18 September 2026.

ADVERTISEMENT

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya berniat menjelaskan seluruh proses perkuliahan yang dijalankannya dari awal hingga akhir di bawah sumpah pengadilan.

Langkah hukum ini diambil karena sang mantan kepala negara merasa berbagai tudingan negatif yang beredar telah menyerang martabat, harga diri, serta kenyamanan kehidupan pribadi dan keluarganya.

Rencana kehadiran tokoh asal Solo tersebut di ruang sidang kemudian memicu tanggapan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Pakar hukum tata negara tersebut menilai bahwa pihak yang sebenarnya menjadi korban dalam pusaran perkara hukum ini kemungkinan besar bukanlah sosok Joko Widodo.

Dirinya menduga bahwa posisi korban sesungguhnya dalam kasus ini justru berada di pihak Roy Suryo serta Dokter Tifa yang terseret ke ranah pengadilan.

Kendati mempertanyakan subjek yang dirugikan, mantan wakil menteri era Presiden SBY tersebut tetap memandang krusial langkah sang mantan presiden untuk datang langsung ke meja hijau.

“Yang penting beliau datang itu yang jauh lebih penting,” kata Denny saat memberikan pernyataan yang disiarkan ulang oleh kanal YouTube KompasTV pada hari Minggu, 20 September 2026.

Sebelumnya, polemik seputar keabsahan dokumen akademik ini terus bergulir panas hingga berujung pada saling debat antarkubu dan proses tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung