Repelita Jakarta - Pihak penuntut umum mengonfirmasi telah menyusun rangkaian rencana pemanggilan saksi pelapor dalam kasus dugaan perkara pemalsuan berkas kelulusan sekolah.
Mantan kepala negara dijadwalkan akan hadir guna memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim terkait pelaporan yang diajukannya.
ADVERTISEMENT
Kepastian mengenai penyusunan jadwal pemanggilan saksi utama tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026.
Proses tanya jawab mengenai linimasa pembuktian perkara itu digelar secara berkala di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum terdakwa bernama Abdullah Alkatiri mendesak kejelasan surat panggilan karena menilai kehadiran pelapor bersifat wajib demi hukum.
Abdullah Alkatiri menyatakan bahwa saya sampaikan sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada Majelis Hakim bahwa dalam rangka menghormati Pasal 201, bahwa di situ disebutkan pelapor wajib hadir dan saya mohon hari ini diklarifikasi, karena kita kalau sidang itu diajari apakah benar panggilan pengadilan sudah sampai.
Menanggapi tuntutan kepastian tersebut pihak jaksa berargumen bahwa proses pembuktian materi sengketa berkas sengketa hukum masih berjalan sesuai koridor perundang-undangan.
Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa mohon izin, Majelis. Sebelumnya kami menerangkan juga berdasarkan 210 Ayat (3), untuk urutan pemanggilan saksi kan dari yang memanggil, Majelis. Kami sendiri punya rencana pembuktian, Majelis. Jadi kami rasa terlalu prematur apabila dikatakan ini kami dianggap tidak serius, Majelis. Kami ini masih mengajukan alat bukti sebagaimana dengan rencana pembuktian kami.
Hakim ketua bernama Christina Endarwati kemudian turut meminta kejelasan mengenai realisasi pengiriman berkas surat panggilan kepada pihak pelapor utama.
Saat dimintai penegasan lebih lanjut oleh hakim pihak penuntut umum kembali memastikan bahwa agenda pemanggilan sudah tercantum dalam skema kerja pembuktian.
Pihak jaksa menegaskan kepada majelis hakim dengan memberikan jawaban singkat bahwa ada jadwalnya, Majelis.
Kendati telah dipastikan masuk ke dalam daftar rencana pembuktian pihak jaksa belum mengumumkan tanggal pasti mengenai waktu kedatangan saksi pelapor.
Christina Endarwati menetapkan bahwa jalannya sidang berikutnya akan kembali diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 mendatang.
Agenda rapat lanjutan tersebut diumumkan akan memprioritaskan pemeriksaan dua orang saksi lainnya yaitu Aiman serta Ade Darmawan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok