Berita, Nasional

Kader PSI Firdaus Oiwobo Minta Presiden Prabowo Pecat Tim Ombudsman Usai Sidak Di Lapas Cibinong

Repelita.id

29 September 2026 19:18 WIB

Kader PSI Firdaus Oiwobo Minta Presiden Prabowo Pecat Tim Ombudsman Usai Sidak Di Lapas Cibinong
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Desakan keras dilayangkan oleh seorang praktisi hukum sekaligus politisi dari Partai Solidaritas Indonesia bernama Firdaus Oiwobo yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajaran Ombudsman.

Pernyataan tersebut mencuat menyusul adanya tindakan inspeksi mendadak yang dinilai kontroversial oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

Melalui tanggapan resminya pada hari Senin tanggal 28 September 2026 Firdaus Oiwobo secara blak-blakan menuntut agar tim bentukan Ombudsman yang turun ke lapangan segera diberhentikan dari jabatannya.

Dirinya menilai tata cara pengawasan yang diperlihatkan oleh para petugas di dalam area lapas tersebut telah melampaui batas etika profesi serta menunjukkan indikasi tindakan arogan.

Ia menyampaikan argumen tuntutan pemecatannya di hadapan publik dengan mengutarakan Saya meminta bapak untuk memecat tim Ombudsman yang datang dengan cara arogan dan premanisme ke Lembaga Pemasarakatan Cibinong, Bogor.

Advokat tersebut menganggap personel yang bertugas dalam sidak itu tidak lagi memiliki kepatutan moral kemimpinan dengan menambahkan Kenapa saya bilang memecat? Karena orang-orang ini tidak pantas untuk memimpin Ombudsman dan menjadi staff-staff Ombudsman.

Menurut pandangan Firdaus Oiwobo rangkaian penelusuran fisik yang dilakukan oleh lembaga pemegang mandat pengawasan itu telah bergeser menjadi aksi penggeledahan ilegal yang tidak sesuai dengan koridor hukum.

Ia mendakwa instansi tersebut telah menabrak batas kewenangan operasional dengan menyatakan Ini telah melakukan on-rheumatic overhead, telah melakukan tindakan di luar kewenangannya. Jadi orang-orang ini telah melakukan kekeliruan di dalam proses penggeledahan.

Lebih lanjut dirinya mempertanyakan legalitas formal dari tim Ombudsman karena tidak memiliki hak melekat untuk melakukan tindakan penggeledahan layaknya aparat penegak hukum pidana.

Ia mempertegas batasan institusi tersebut dengan menerangkan Mereka bukan penyidik, mereka bukan TNI atau PNS, mereka bukan Polri, sorry, mereka bukan Polri atau PNS yang mempunyai hak kewenangan untuk melakukan penggeledahan.

Politisi tersebut mengkhawatirkan ekses dari pergerakan instansi tersebut dengan mengimbuhkan klaim bahwa Jadi hari ini mereka sama dengan menelanjangi struktur pemerintah yang sah.

Ia menegaskan bahwa otoritas pemasyarakatan yang kini bernaung di bawah kementerian terkait memiliki hak mutlak dalam pengelolaan internal termasuk penyediaan fasilitas pembinaan warga binaan.

Menurutnya hak pembinaan memiliki regulasi tersendiri dengan menguraikan Lembaga IMIPAS di bawah kementerian IMIPAS mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan kegiatan apapun termasuk membangun fasilitas-fasilitas yang ada di lapas di seluruh Indonesia, karena mereka mempunyai hak untuk membina.

Ia memungkasi argumentasinya mengenai mekanisme pengelompokan penahanan narapidana dengan menandaskan Pembinaan itu mempunyai klasifikasi. Tergantung daripada pengkajian-pengkajian daripada tim analis.

Di sisi lain pakar hukum pidana Prof Suparji Ahmad memberikan catatan bahwa evaluasi kelayakan fasilitas lapas tidak boleh hanya ditekankan pada kepemilikan barang elektronik semata.

Melalui ulasan hukumnya pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 Suparji menggarisbawahi pentingnya melacak legalitas penggunaan sarana serta mendeteksi ada tidaknya transaksi terselubung antarpenghuni.

Pakar hukum tersebut menjabarkan esensi dasar penahanan di tanah air dengan melayangkan pernyataan Mulai dari prinsip, lapas bukan hotel, tetapi lapas juga bukan tempat penyiksaan.

Ia mengingatkan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia namun melarang keras adanya komersialisasi ruang tahanan khusus bagi para narapidana yang memiliki kemampuan finansial tinggi.

Landasan hukum tersebut merujuk pada regulasi terbaru dengan menyampaikan UU No. 22 Tahun 2022 justru menegaskan asas nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, profesionalitas, serta kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.

Ia meminta pemisahan perlakuan sosial dihentikan dengan berujar Artinya warga binaan wajib diperlakukan manusiawi, tetapi tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan kekayaan, status sosial, jabatan, atau kemampuan membayar.

Akademisi itu memperkuat argumentasinya dengan menunjuk ketentuan undang-undang seraya menegaskan Penjelasan Pasal 3 bahkan secara eksplisit memasukkan status sosial dan ekonomi dalam asas nondiskriminasi.

Dirinya berpendapat bahwa keberadaan ruang singgah dengan fasilitas lengkap tidak melulu berujung pada pelanggaran pidana apabila status kepemilikan bangunan tersebut tercatat resmi sebagai mes pegawai.

Ia merinci poin krusial yang wajib diteliti oleh tim penyelidik dengan memaparkan Jadi persoalannya bukan semata-mata ada AC, sofa, TV atau kulkas. Pertanyaan hukumnya ialah, siapa yang berhak menggunakan fasilitas itu, apa dasar hukumnya.

Ia mempertanyakan kepastian peruntukan tempat tersebut dengan melontarkan pertanyaan Apakah merupakan fasilitas resmi rumah dinas atau asimilasi, apakah penggunaannya tercatat, dan apakah ada uang yang dibayarkan untuk mendapatkan perlakuan berbeda.

Suparji menilai konstruksi hukum akan bergeser ke ranah pidana serius jika ditemukan bukti bahwa fasilitas hunian yang nyaman tersebut sengaja diperjualbelikan kepada warga binaan tertentu.

Ia menyudahi pandangan hukumnya dengan menguraikan Kalau memang rumah dinas atau sarana asimilasi yang sah dan digunakan sesuai peruntukan, tentu konstruksi hukumnya berbeda.

Sebagai penutup ia mengingatkan potensi pelanggaran berat di dalam lapas dengan memaparkan Tetapi kalau seorang narapidana dapat membeli kondisi pemidanaan yang berbeda dari narapidana lain, di situlah problem hukumnya menjadi serius. Ditjenpas sendiri menyatakan status dan penggunaan fasilitas tersebut masih dalam pendalaman.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung