Repelita [Jakarta] - Keputusan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menganugerahkan status anggota kehormatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendulang tanggapan hangat dari publik.
Langkah pengangkatan pimpinan kepolisian tersebut mengundang pertanyakan konstitusionalitas dari sejumlah pihak lantaran posisi pucuk pimpinan Korps Bhayangkara dinilai tak sepatutnya terhubung dengan entitas organisasi sipil.
ADVERTISEMENT
Merespons perdebatan di ruang publik, akademisi hukum tata negara asal Universitas Parahyangan Bandung Profesor Romli Atmasasmita menyampaikan pandangan hukum guna meluruskan duduk perkara.
Pakar hukum tersebut menegaskan bahwa pemberian predikat istimewa tersebut murni bersifat personal kepada figur Listyo Sigit Prabowo dan bukan merupakan jabatan pimpinan formal yang melekat pada institusi kepolisian.
Aspek legalitas penganugerahan tersebut dinilai sah sepenuhnya menurut ketentuan perundang-undangan serta tata hukum nasional yang berlaku.
Langkah kelompok pekerja tersebut dipandang murni sebagai bentuk simpati dan apresiasi atas pola kepemimpinan pimpinan Polri dalam mengayomi serta mengawal berbagai penyampaian pendapat di ruang publik.
Pemberian piagam kehormatan ditegaskan tidak melahirkan ikatan struktural maupun hubungan afiliasi keorganisasian yang menabrak aturan hukum tata negara.
Kondisinya akan berbeda jika seorang pejabat negara secara aktif menduduki kursi kepengurusan atau mengendalikan arah politik praktis di dalam tubuh organisasi kemasyarakatan.
"Itu kan bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," tegas Professor Romli Atmasasmita di Jakarta (30/8/2026).
Penjelasan akademisi tersebut menegaskan kebebasan setiap entitas sipil dalam memberikan tanda kehormatan kepada siapa pun pihak publik yang dinilai berkontribusi nyata.
Sepanjang tidak melanggar rambu-rambu kode etik, tata tertib kedinasan kepolisian, serta aturan hukum positif, maka penganugerahan tersebut steril dari pelanggaran norma konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok