Berita, Nasional

Kartel Politik Kompak Hadang Anies Sekaligus Jokowi?! Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Repelita.id

18 September 2026 13:11 WIB

Kartel Politik Kompak Hadang Anies Sekaligus Jokowi?! Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tujuh dari delapan partai politik yang kini duduk di parlemen mendorong kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di atas lima persen.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta perubahan ambang batas empat persen agar lebih rasional dan tidak membuang suara rakyat.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Hersubeno Arif dalam unggahan di kanal YouTube Hersubeno Point.

Menurutnya, hanya Partai Amanat Nasional yang masih berpegang pada semangat putusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi suara pemilih agar tidak sia-sia.

NasDem bahkan mengusulkan angka tujuh persen dengan alasan memperkuat sistem presidensial dan kelembagaan partai.

Sementara Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat, dan PDIP berdalih penyederhanaan sistem kepartaian serta efisiensi demi stabilitas pemerintahan.

Yang mencolok, Partai Demokrat yang perolehan kursinya berada di urutan terbawah justru berani mendukung angka lima persen.

Padahal PAN yang memiliki kursi lebih banyak dibanding Demokrat justru menolak kenaikan tersebut.

Hersubeno Arif menilai fenomena ini menunjukkan soliditas elite partai di Senayan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan itu menyatakan ambang batas empat persen irasional karena merusak proporsionalitas pemilu dan membuat jutaan suara rakyat terbuang.

Alih-alih menurunkan ambang batas untuk menyelamatkan suara, elite parlemen justru merespons dengan menaikkan angka tersebut.

Retorika yang digunakan selalu sama dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, yakni penyederhanaan partai, efisiensi anggaran, penguatan lembaga partai, dan stabilitas sistem presidensial.

Namun Hersubeno Arif mempertanyakan apakah alasan itu semata-mata yang melatarbelakangi.

Ia melihat ada agenda besar menjelang Pemilu 2029 di balik langkah kolektif tersebut.

Gerindra telah menegaskan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon presiden, sejalan dengan mandat kongres.

PAN pun menginginkan Prabowo maju kembali.

Di luar itu, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calonnya sendiri.

Figur yang potensial muncul antara lain Gibran Rakabuming Raka jika skenario pasangan dengan Prabowo menemui jalan buntu, serta Anies Baswedan yang didukung gerakan pembentukan Partai Gerakan Rakyat.

Narasi penyederhanaan partai menjadi alasan utama kelompok yang mengusulkan lima hingga tujuh persen.

Logikanya, semakin sedikit partai di parlemen, semakin mudah presiden terpilih mengonsolidasikan kekuasaan tanpa negosiasi berbelit dengan partai kecil.

Namun kenyataannya, Presiden Prabowo saat ini didukung hampir seluruh partai di parlemen, termasuk PDIP yang berada di luar koalisi resmi.

Akibatnya, pemerintah tetap harus berbagi kursi kabinet dan gerakannya menjadi kurang lincah karena diikat kepentingan partai yang telah membentuk semacam kartel di Senayan.

Jika tujuan utamanya stabilitas, mengapa NasDem meminta tujuh persen yang seolah menjamin kelolosan mereka, dan mengapa Demokrat yang berada di posisi terbawah ikut mendukung lima persen.

Jawaban yang dikemukakan Hersubeno Arif adalah naluri bertahan hidup dan proteksionisme politik.

Partai-partai yang sudah mapan di Senayan membangun benteng agar partai baru atau partai nonparlemen yang gesit mengangkat isu digital dan anak muda tidak mudah masuk.

Dengan menaikkan ambang batas menjadi lima atau tujuh persen, mereka seolah menarik jembatan agar penumpang baru tidak bisa menaiki istana kekuasaan yang telah mereka kuasai.

Hanya PAN yang secara terbuka menolak dengan argumen paling mendekati semangat konstitusi.

Setiap kenaikan persentase di atas ambang batas berarti potensi semakin banyak suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Pada pemilu terakhir saja hampir sepuluh juta suara rakyat hilang karena partai mereka tidak melewati empat persen.

Jika angka dinaikkan menjadi lima atau tujuh persen, potensi suara yang dianggap tidak ada bisa mencapai puluhan juta.

Itulah erosi demokrasi secara perlahan atas nama stabilitas.

Banyak pengamat menilai kenaikan ambang batas parlemen ini ditujukan untuk mempersempit ruang bagi calon-calon potensial di 2029.

Konstelasi politik lima tahun ke depan berpotensi melahirkan poros baru di luar garis komando pemerintahan saat ini.

Partai Gerakan Rakyat secara terbuka mengusung Anies Baswedan, sementara PSI dipersiapkan sebagai kendaraan bagi Gibran jika skenario lanjutan dengan Prabowo terhambat.

Secara hukum formal, argumen bahwa kenaikan ambang batas parlemen dirancang untuk memblokir tiket pencalonan presiden sudah tidak relevan.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa hak pencalonan presiden melekat pada setiap partai peserta pemilu tanpa memandang jumlah suara atau kursi.

Jika Partai Gerakan Rakyat atau PSI sah menjadi peserta pemilu, tidak ada lagi tembok yang menghalangi mereka mengajukan Anies atau Gibran.

Tiket pencalonan kini berada di tangan setiap partai peserta pemilu.

Meski pintu pencalonan telah dibuka Mahkamah Konstitusi, partai-partai besar di parlemen tetap bersikeras menaikkan ambang batas parlemen.

Hersubeno Arif mengingatkan bahwa di sinilah letak strategi catur tingkat tinggi.

Agenda yang tersisa bukan lagi memblokir tiket di awal, melainkan menciptakan pemerintahan steril setelah kemenangan melalui taktik pengepungan.

Jika partai-partai besar mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi baik soal ambang batas parlemen maupun pencalonan presiden, maka legitimasi demokrasi akan semakin dipertanyakan.

Suara rakyat yang seharusnya menjadi fondasi kekuasaan justru terancam diabaikan demi kepentingan bertahan partai mapan di Senayan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung