Berita, Nasional

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Dokter Tifa Segera Disidang dan Roy Suryo Tempuh Praperadilan

Repelita.id

26 June 2026 00:36 WIB

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Dokter Tifa Segera Disidang dan Roy Suryo Tempuh Praperadilan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki babak baru di ranah pengadilan.

Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani rangkaian persidangan.

ADVERTISEMENT

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore, 23 Juni 2026.

Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, menyatakan bahwa proses tersebut didasarkan pada keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK. HK2.2/VI/2026.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 434, 433, dan 441 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Meski sudah berstatus terdakwa, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan karena mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait jadwal persidangan, juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengonfirmasi bahwa sidang perdana untuk Dokter Tifa akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma sidang pertama hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Immanuel.

Sementara itu, sidang perdana untuk Roy Suryo masih ditunda karena hakim menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo diketahui menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap dirinya.

Dalam permohonan tersebut, Roy menyasar Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon terkait prosedur penyidikan.

Sidang perdana untuk agenda pembacaan permohonan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

Di sisi lain, Joko Widodo dikabarkan siap hadir di pengadilan untuk membuktikan kebenaran ijazahnya di hadapan majelis hakim.

"Pak Jokowi menyatakan siap untuk menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah di hadapan majelis hakim dalam persidangan nanti," ungkap Freddy dari ormas Projo.

Jokowi sendiri menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan tersangka sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum yang harus dihormati semua pihak.

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo.

Mantan orang nomor satu di Indonesia itu menekankan agar semua pihak mengikuti mekanisme hukum hingga mencapai tahap vonis di persidangan.

Terkait isu intervensi orang kuat dalam penangguhan penahanan, kader PSI Dian Sandi Utama melalui akun X miliknya menegaskan bahwa hal tersebut bukan pernyataan Jokowi.

https://x.com/DianSandiUtama/status/1804797089765478401

"Statement Pak Jokowi jelas dan terang benderang; itu kewenangan Kejaksaan, kita hormati proses hukum," tulis Dian dalam cuitannya. (*)

Redaktur: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung