Berita, Nasional

Kasus Ijazah Jokowi Mengerucut, Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rismon Cs Bebas Lewat Keadilan Restoratif Usai Akui Keaslian Ijazah

Repelita.id

19 April 2026 17:35 WIB

Kasus Ijazah Jokowi Mengerucut, Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rismon Cs Bebas Lewat Keadilan Restoratif Usai Akui Keaslian Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Peta penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai mengerucut setelah Polda Metro Jaya memastikan sebagian tersangka akan menghadapi proses hukum di pengadilan.

Langkah tegas ini ditandai dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk para tersangka yang menolak berdamai, yaitu Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

ADVERTISEMENT

Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut, tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin pada Jumat, 17 April 2026.

Berbeda nasib, tiga nama lainnya justru keluar dari pusaran kasus karena polisi resmi menerbitkan SP3 terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis setelah menempuh jalur damai dengan pihak pelapor.

Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, kata Iman Imanuddin menjelaskan perbedaan perlakuan hukum terhadap para tersangka.

Tak sekadar berdamai, ketiganya juga mengakui kesalahan serta mengakui keaslian ijazah yang sebelumnya dipersoalkan dalam kasus ini sebagai dasar penghentian penyidikan oleh kepolisian.

Sementara itu, bagi para tersangka yang tetap berlanjut ke pengadilan, perkara dibagi dalam dua klaster berbeda sesuai dengan jenis dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing.

Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Adapun klaster kedua menyeret Roy Suryo dan dr Tifa yang diduga terlibat dalam penghapusan atau penyembunyian dokumen elektronik milik orang lain serta manipulasi dokumen.

Dengan berkas yang kini sudah berada di tangan jaksa, babak baru perkara ini segera dimulai dan persidangan akan menjadi arena pembuktian atas tudingan yang sempat ramai diperbincangkan publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung