Berita, Hukum, Nasional

Kejagung Enggan Tanggapi Isu Komunikasi Febrie Adriansyah dengan Tokoh Pergerakan Soal Perkara Hukum

Repelita.id

18 July 2026 00:18 WIB

Kejagung Enggan Tanggapi Isu Komunikasi Febrie Adriansyah dengan Tokoh Pergerakan Soal Perkara Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait isu yang menyebutkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sempat berkomunikasi dengan seorang tokoh pergerakan.

Komunikasi tersebut diduga membahas strategi menghadapi proses hukum yang sedang menjerat dirinya.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan enggan berkomentar perihal rumor itu karena berada di luar lingkup wewenang lembaganya.

"Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami," kata Anang kepada wartawan.

Anang mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tersebut setelah muncul di berbagai media pemberitaan.

Pihaknya menegaskan bahwa institusi Kejaksaan Agung tidak memiliki kapasitas untuk memberikan respon terhadap isu tersebut.

"Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan. Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu," ujarnya.

Meskipun demikian, Anang menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan upaya pembelaan diri.

Hak tersebut juga berlaku bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus.

"Bagi tersangka atau siapa pun punya hak membela dirinya," tegasnya.

Sebelumnya, tersiar informasi mengenai komunikasi antara Febrie Adriansyah dengan tokoh pergerakan bernama Said Didu.

Dalam percakapan itu, Febrie disebut-sebut merencanakan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

Saat dikonfirmasi, Said Didu memilih tidak memberikan izin agar isi percakapannya dipublikasikan ke publik.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, belum memberikan respon hingga naskah ini disusun.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Perkara tersebut mencakup sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Di waktu yang sama, Febrie memutuskan mundur dari posisinya sebagai Jampidsus.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas untuk mengisi jabatan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut Istana belum menerima usulan nama pengganti definitif dari pihak Kejaksaan Agung.

Pengangkatan posisi tersebut memerlukan Keputusan Presiden berdasarkan usulan resmi Jaksa Agung.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan penyidik telah memeriksa 15 saksi serta dua ahli.

Tindakan penggeledahan juga dilakukan di beberapa titik, termasuk lokasi usaha penukaran uang dan Cafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Bogor. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung