Berita, Nasional

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

Repelita.id

01 August 2026 15:17 WIB

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan mendadak di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Operasi penindakan hukum tersebut dilangsungkan pada hari Jumat di kawasan Jalan Radio I Nomor 15 Kelurahan Kramat Pela Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum ini diambil penyidik korps adhyaksa guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie.

"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial yang berkaitan langsung dengan pusaran perkara pencucian uang tersebut.

Kendati demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara detail mengenai seluruh barang bukti fisik yang berhasil diangkut petugas dari lokasi.

Seluruh barang sitaan itu diyakini bakal memperkuat konstruksi hukum serta melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Sembilan telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka resmi.

Penerbitan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut resmi diteken pada tanggal 20 Juli 2026.

Langkah hukum lanjutan ini bermula setelah institusi kejaksaan menerima limpahan berkas beserta barang bukti sitaan berupa emas seberat 74 kilogram dari kepolisian.

Penyidik turut mendalami tiga klaster perkara berbeda yang dialihkan dari kepolisian sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antarlembaga.

Klaster pertama mencakup dugaan korupsi serta pencucian uang yang melibatkan korporasi PT KNI.

Sedangkan klaster kedua menyoroti kasus rasuah pengelolaan batu bara di PLTU yang disinyalir memicu pemadaman listrik massal.

Adapun klaster terakhir berkaitan erat dengan dugaan rasuah dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung